KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PRSPEKTIF HUKUM ISLAM. ( Analisis putusan PN No.172/Pid.B/PN/Ska/2005, dan No. 291/Pid.B/PN/Ska/2008. Menurut Prsepektif Hukum Islam)
Ketidakadilan, kedholiman, dan ketertindasan dalam kehidupan umat manusia yang bersifat universal, dapat dilakukan oleh siapa saja baik laki-laki maupun perempuan. Kekerasan itu terjadi ketika seseorang bertindak dengan cara-cara yang tidak patut dan menggunakan kekuatan fisik yang melanggar hukum...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/9879/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Ketidakadilan, kedholiman, dan ketertindasan dalam kehidupan umat manusia yang bersifat universal, dapat dilakukan oleh siapa saja baik laki-laki maupun perempuan.
Kekerasan itu terjadi ketika seseorang bertindak dengan cara-cara yang tidak patut dan menggunakan kekuatan fisik yang melanggar hukum dan melukai diri sendiri, dan lingkungannya. Tindak kekerasan merupakan manifestasi dari jiwa dan hati yang kacau karena terganggu. Kegoncangan hati dan jiwa itu sangat begitu kuat sehingga mengalahkan akal sehat. Dalam pengaruh seperti itu, individu benar-benar dipengaruhi oleh nafsu dan hanya memikirkan pemmikiran pada dirinya sendiri. Ia tidak memikirkan keselamatan atau kesejahteraan orang lain. Keadilan baginya kemudian hanya mendapat apa yang diinginkan, walaupun itu berarti kekacauan atau disteruksi bagi pemilihan atua kehidupan. Berbuat bijak penuh pertimbangan dan sabar merupakan perilaku yang jauh darinya pada saat itu. Nilai-nilai sosial, moral dan keagamaan yang menjadi pegangan ketika berada dalam keadaan setabil tidak lagi menjadi bahan pertimbangan. Dengan demiikian orang yang melakukan kekerasan adalah orang yang kehilangan kontrol dan tidak dapat menyeimbangkan fikiran, hasrat dan perasaan terhadap orang lain. Ketidakmampuannya mengatur tekanan pada dirinya sehinggan membuatnya merusak apa yang ada disekelilingnya.
Persoalan sekarang adalah seberapa jauh seseorang mentaati ajaran agamanya sehingga dia bisa menghindarkan diri dari berbuat kekerasan terhadap anggota keluarganya. Didalam penjelasan konsideran UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) menyatakan bahwa ”setiap orang dalam ruang lingkup rumah tangga dalam melaksanakan hak dankewajibannya, harus didasari oleh agama, hal ini perlu terus dikembangkan dalam rangka membangun keutuhan rumah tangga”. Dari sini jelas sekali kesadaran penyusunan UU ini bahwa upaya mengeliminasi kekerasan dalam rumah tangga secara preventif adalah melaului pengalaman ajaran agama. Tak ada orangpun menolak bahwa agama dihadirkan Tuhan di tengah-tengah manusia dalam rangka menegakan kemasalahatan, kasih sayang dan keadilan, menyeluruh.
Teks-teks keagamaan merupakan landasan teologis bagi seluruh tatanan kehidupan umum, manusia dimanapun dan kapanpun. Dalam ajaran Islam keharusan menegakan kemasalahatan dan menolak kerusakan didasarkan atas hukum-hukum Tuhan. Al-Qur’an menyatakan dengan jelas bahwa hukum hanyalah wewenang Allah. Dialah Allah yang menyatakan kebenaran (Al-Hak) dan dialah sebaik-baik yang memutuskan.
Hukum-hukum yang dibuat manusia hanya dapat dibenarkan sepanjang sesuai dengan hukum tuhan tersebut. Arti lain dari ini adalah bahwa kekeraan menurut pandangan hukum Islam, disamping harus dihindari, hanya dinyatakan absah untuk dilakukan apabila dimaksudkan untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan dan sesuai dengan hukum Tuhan secara inhern dan rasional mengandung ide-ide normatif diatas.
|
---|