EFEKTIVITAS UU RI NO. 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH SURAKARTA

Bahwa perlindungan terhadap anak yang berupa jaminan dan perlindungan terhadap anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sesuai dengan bunyi P...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Badhar, Nurul Sofyan
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/9872/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Bahwa perlindungan terhadap anak yang berupa jaminan dan perlindungan terhadap anak serta hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sesuai dengan bunyi Pasal 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang pengertian perlindungan anak belum terealisasi secara nyata. Perumusan masalah yang penulis uraikan dalam penulisan skripsi ini yaitu: Bagaimanakah efektivitas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dalam penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap anak, Hambatan-hambatan apa saja yang dalam penegakkan Undnag-Undang Perlindungan anak. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum diskriptif dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi lapangan melalui wawancara dengan dan juga dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis yuridis empiris kuantitatif.. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis diperoleh bahwa Bahwa Masyarakat pada awalnya tidak mengetahui akan keberadaan UU. No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, sehingga mereka tidak sadar bahwa tindakan yang dilakukan terhadap anak sebenarnya tidak diperbolehkan oleh hukum. Sosialisasi Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak menjadi faktor utama untuk dapat dilihat efektivitas dari pembentukan undang-undang tersebut. Dan dalam proses pelaksanaan terdapat kelemahan mendasar dalam Undang-Undang Hukum Pidana yang kita miliki saat ini adalah kurang memberikan ruang bagi perlindungan perempuan dan anak-anak di dalam rumah tangga. Subjek perempuan sebagai istri/anak dalam hubungan keluarga masih sebagai masalah privat, urusan domestik/rumah tangga, yang enggan untuk diangkat bahkan sukar ditegakkan, ruang yang diberikan undang-undang masih sangat sempit sehingga pemulihan martabat, keberanian dan kebenaran masih belum berjalan seimbang, belum berpihak pada korban-korban kekerasan.