FUNGSI KEPOLISIAN SEBAGAI PENYIDIK UTAMA Studi Identifikasi Sidik Jari dalam Kasus Pidana

Proses peradilan pidana terdiri dari serangkaian tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pemidanaan. Penyidikan dilaksanakan untuk membuat suatu perkara menjadi terang dengan menghimpun pembuktian-pembuktian mengenai terjad...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SUTRA, DIANOR
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/9561/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Proses peradilan pidana terdiri dari serangkaian tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, hingga pemidanaan. Penyidikan dilaksanakan untuk membuat suatu perkara menjadi terang dengan menghimpun pembuktian-pembuktian mengenai terjadinya suatu perkara pidana. identifikasi diartikan sebagai pengenalan kembali terhadap seseorang, benda atau hewan dengan cara mengenali melalui ciri-ciri yang ada pada orang atau, hewan dan benda tersebut, dengan maksud mencari persamaan atau sejumlah persamaan antara kedua makluk itu. Identifikasi sidik jari merupakan upaya yang dilakukan dengan tujuan membantu penyidik untuk menentukan identitas seseorang, baik identitas korban maupun pelaku tindak pidana. Identitas merupakan suatu permasalahan yang sangat mendasar dalam kasus pidana maupun perdata, menentukan identitas yang tepat merupakan faktor penting dalam penyidikan. Adanya kekeliruan dapat berakibat fatal dalam proses peradilan. Sidik jari merupakan cara yang paling teliti dalam identifikasi yang berlaku di seluruh dunia, karena sidik jari bersifat unik, tidak varian dan dapat dirumuskan. Seseorang terlahir di dunia dengan sidik jari yang sama hingga seseorang tersebut meninggal dunia. Dalam perkembangan selanjutnya, sidik jari tidak saja diaplikasikan di bidang kriminal, tetapi juga di bidang nonkriminal, misalnya, identifikasi bayi yang baru lahir, administrasi personal, pemegang kartu pengenal/keterangan, penderita amnesia, mayat yang tidak dikenal, dan untuk kepentingan yang lain seperti untuk pengurusan klaim asuransi, pensiun, perbankan, ijazah, Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, dan paspor.