SKRINING RESEP PADA PASIEN ANAK DI APOTEK WILAYAH KABUPATEN SUKOHARJO PERIODE BULAN AGUSTUS-OKTOBER 2009

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.51 Tahun 2009 tentang kefarmasian, resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penulisan resep...

Ամբողջական նկարագրություն

Պահպանված է:
Մատենագիտական մանրամասներ
Հիմնական հեղինակ: DHARMAWATI, ASTRI NIRMALA
Ձևաչափ: Թեզիս
Լեզու:English
English
Հրապարակվել է: 2010
Խորագրեր:
Առցանց հասանելիություն:https://eprints.ums.ac.id/9552/
Ցուցիչներ: Ավելացրեք ցուցիչ
Չկան պիտակներ, Եղեք առաջինը, ով նշում է այս գրառումը!
Նկարագրություն
Ամփոփում:Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.51 Tahun 2009 tentang kefarmasian, resep adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penulisan resep harus memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan farmasetis, persyaratan klinis. Penelitian ini bertujuan mengetahui apakah resep di Kabupaten Sukoharjo telah memenuhi persyaratan resep meliputi kesesuaian administrasi, farmasetis dan klinis. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Populasi dan sampel penelitian adalah resep pasien anak di apotek Kabupaten Sukoharjo periode bulan Agustus- Oktober 2009 yang diambil secara acak dari populasi tersebut dengan metode cluster random sampling. Hasil penelitian menunjukkan terdapat kasus ketidaksesuaian resep dengan persyaratan administrasi resep, yaitu tidak tercantumkannya nama dokter 0,29%, SIP dokter 0,86%, alamat dokter 0,29%, potensi 93,71%, jumlah obat 0,29%, bentuk sediaan 1,43%, dosis 3,71%, alamat pasien 66,86%, berat badan pasien 90%, jenis kelamin pasien 100%, paraf dokter 0,29%. Ketidaksesuaian resep dengan persyaratan farmasetis, yaitu ketidaksesuaian bentuk sediaan 29,19% dan inkompatibilitas 43,72%. Ketidaksesuaian persyaratan klinis, yaitu dosis lebih 27,56%, dosis kurang 66,17%, frekuensi lebih 15,38%, frekuensi kurang 9,22%, durasi lebih 0,23%, durasi kurang 6,60%, dan interaksi obat 6% dari keseluruhan resep.