PERJANJIAN KERJA DI PT SURAKARTA SENTOSA SEJAHTERA DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan hak-hak yang didapat oleh pekerja tetap dan pekerja kontrak di PT Surakarta Sentosa Sejahtera, mengetahui hak-hak perkerja dalam perjanjian kerja PT Surakarta Sentosa Sejahtera dan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja di PT Surakarta Sento...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: KUSUMA , RM SAYID WRAHAJI SURYA
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/9465/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan hak-hak yang didapat oleh pekerja tetap dan pekerja kontrak di PT Surakarta Sentosa Sejahtera, mengetahui hak-hak perkerja dalam perjanjian kerja PT Surakarta Sentosa Sejahtera dan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja di PT Surakarta Sentosa Sejahtera ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan. Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penulisan deskriptif kualitatif. Berkaitan dengan jenis penelitian yang dimaksud di atas maka penelitian ini akan mendiskripsikan tentang perbedaan hak-hak yang didapat oleh pekerja tetap dan pekerja kontrak di PT Surakarta Sentosa Sejahtera, hak-hak perkerja dalam perjanjian kerja PT Surakarta Sentosa Sejahtera dan pelaksanaan perjanjian kerja di PT Surakarta Sentosa Sejahtera ditinjau dari Undang-Undang Ketenagakerjaan..Lokasi penelitian dilakukan di Kota Surakarta. Sumber data yang digunakan meliputi sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan yakni dengan wawancara dan penelitian kepustakaan dengan membaca dan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen-dokumen. Teknik analisis data kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pekerja yang terbagi atas pekerja tetap dan tidak tetap memiliki hak yang berbeda, yang termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja Pemagangan. Tidak semua hak pekerja yang terdapat dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah termuat dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang pada akhirnya akan berimbas pada pemenuhan hak pekerja dalam pelaksanaannya.