TINJAUAN ASPEK LEGALITAS DAN KELENGKAPAN RESEP DI LIMA APOTEK KOTA SURAKARTA
Resep merupakan permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Resep wajib ditulis dengan jelas dan lengkap guna menghindari terjadinya me...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/9433/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Resep merupakan permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter
hewan kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan
obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Resep
wajib ditulis dengan jelas dan lengkap guna menghindari terjadinya medication
error. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah resep-resep yang dilayani
di lima apotek Kota Surakarta telah memenuhi persyaratan aspek legalitas sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif terhadap seribu lembar resep
dari 5 apotek di Kota Surakarta dengan menggunakan survei resep dan wawancara
terstruktur kepada apoteker/asisten apoteker sebagai data pendukung. Tolok ukur
untuk mengukur aspek kelengkapan resep meliputi: Nama penulis resep, alamat
dokter, surat ijin praktek dokter, tanggal resep, tanda R/, nama dan kekuatan obat,
jumlah item obat pada racikan, bentuk sediaan obat, jumlah total obat, aturan
pakai, paraf penulis resep, nama, alamat, umur dan berat badan penderita.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa resep-resep yang dilayani di lima
apotek Kota Surakarta masih belum memenuhi persyaratan aspek legalitas sesuai
dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga berpeluang untuk
menimbulkan kesalahan pengobatan (medication error). Jenis ketidaklengkapan
resep yang sering dijumpai adalah tidak tercantumnya alamat penderita (89,70 %),
paraf penulis resep (48,60 %), Nomor Surat Ijin Praktek Dokter (37,40 %) dan
bentuk sediaan obat (33,30 %), serta kekuatan obat (25,10 %).
|
---|