TINJAUAN HUKUM PENOLAKAN PERMOHONAN KREDIT BANK TERHADAP NASABAH (Studi Kasus di Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Solo Kartasura)

Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk penolakan permohonan kredit yang dilakukan Bank terhadap Nasabah dan juga untuk mengetahui tentang tinjauan hukumnya dari adanya suatu penolakan terhadap permohonan kredit yang terjadi di Bank BRI Cabang Solo Kartasura. Dalam penelitian ini...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
主要作者: SOLIKIN , MUCHAMMAD NUR
格式: Thesis
語言:English
English
出版: 2010
主題:
在線閱讀:https://eprints.ums.ac.id/9428/
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
實物特徵
總結:Penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk penolakan permohonan kredit yang dilakukan Bank terhadap Nasabah dan juga untuk mengetahui tentang tinjauan hukumnya dari adanya suatu penolakan terhadap permohonan kredit yang terjadi di Bank BRI Cabang Solo Kartasura. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, merupakan metode yang bertujuan memaparkan suatu pernyataan yang ada di lapangan berdasarkan asas-asas hukum, kaidah hukum atau perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahan yang dikaji. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan dalam skripsi ini, bahwa BRI Cabang Solo Kartasura dalam melakukan setiap penolakan permohonan kredit dilakukan secara lisan atau secara tertulis dengan membubuhkan tanda tangan pada formulir putusan kredit dengan disertai alasan penolakannya dan penolakan tersebut didasarkan pada analisa suatu permohonan kredit. Tinjauan hukum yang dilakukan oleh BRI Cabang Solo Kartasura terhadap penolakan permohonan kredit yaitu dengan melakukan Pendekatan dalam analisis kredit, Prinsip kehati-hatian dalam permohonan kredit, Prinsip Kepercayaan dalam Pemberian Kredit, dan Analisa aspek yuridis. Untuk BRI Cabang Solo Kartasura dalam melakukan suatu analisis terhadap calon debitur yang akan melakukan permohonan kredit hendaknya dilakukan dengan cermat, tepat dan teliti supaya tidak menimbulkan kesalahan yang nantinya dapat merugikan pihak bank itu sendiri. Pihak bank dalam melakukan penolakan terhadap permohonan kredit harus sesuai dengan aturan hukum yang benar dan jangan sampai penolakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa ada dasar hukum yang kuat dari bank, sehingga pihak debitur merasa keberatan terhadap alasan penolakan tersebut yang menurutnya tidak layak diterima debitur.