PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENETAPKAN DAPAT DITERIMANYA CONSERVATOIR BESLAG SEBAGAI PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL ATAS SENGKETA TANAH ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Magetan )
ABSTRAKSI Penyitaan merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya suatu putusan perdata, dengan adanya penyitaan maka debitur atau tersita kehilangan wewenangnya untuk menguasai barang yang dijadikan sebagai obyek sengketa, dengan demikian tindakan – tindakan debitur untuk menga...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/9424/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | ABSTRAKSI
Penyitaan merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya suatu putusan perdata, dengan adanya penyitaan maka debitur atau tersita kehilangan wewenangnya untuk menguasai barang yang dijadikan sebagai obyek sengketa, dengan demikian tindakan – tindakan debitur untuk mengasingkan atau mengalihkan barang – barang yang disita adalah tidak sah.
Peletakan Conservatoir Beslag (Sita Jaminan) bertujuan agar selama proses pemeriksaan perkara perdata dilakukan barang yang menjadi obyek sengketa dan selama ini dikuasai oleh pihak tergugat tetap utuh, sampai adanya putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, terutama yang berkaitan dengan penyitaan barang, yang bersangkutan akan tetap dapat melaksanakan sebagai mana mestinya. Perihal syarat – syarat untuk dapat diletakkannya sita jaminan telah diatur dalam pasal 227 HIR.
Perjuangan dari penggugat tidak berhenti sampai permohonan Conservatoir Beslag (Sita Jaminan) saja, setelah putusan dari Ketua Pengadilan Negeri sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan gugatan dimenangkan oleh penggugat secara otomatis sita jaminan pun dinyatakan sah dan berharga oleh hakim dalam amar putusannya maka proses selanjutnya adalah permohonan pelaksanaan putusan (eksekusi).
Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif sosiologis, dimana dipaparkan antara pelaksanaan di lapangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode ini dilakukan dengan cara wawancara, penelitian kepustakaan bersumber pada buku dan kaidah hukum yang berlaku, serta dokumen yang ada di Pengadilan Negeri Magetan.
Dalam hal mengenai permohonan Conservatoir Beslag yang diajukan penggugat bersamaan dengan gugatannya tidak selalu dapat dikabulkan oleh hakim, hakim bebas untuk menerima atau tidak terhadap permohonan sita jamianan tersebut berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tertentu. Jadi apabila gugatan penggugat tentang sengketa milik atas barang tidak bergerak dikabulkan, secara otomatis conservatoir beslag yang dimohonkan agar untuk menjamin keutuhan dan keberadaan barang sehingga terpelihara selama proses pemeriksaan berlangsung dinyatakan sah dan berharga oleh hakim dalam amar putusannya. Maka dengan demikian pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap, barang tersebut dapat dieksekusi riil dengan jalan mengosongkan atau membongkar bangunan yang ada di atasnya serta sekaligus menyerahkan kepada penggugat.
|
---|