GAMBARAN PELAKSANAAN STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI APOTEK KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2008
Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama (drug oriented) ke paradigma baru (patient oriented) dengan filosofi Pharmaceutical Care (pelayanan kefarmasian). Sebagai konsekuensi, apoteker dituntut untuk meningkatkan peng...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/9421/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tuntutan pasien dan masyarakat akan mutu pelayanan farmasi,
mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama (drug oriented)
ke paradigma baru (patient oriented) dengan filosofi Pharmaceutical Care
(pelayanan kefarmasian). Sebagai konsekuensi, apoteker dituntut untuk
meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku untuk dapat melaksanakan
interaksi langsung dengan pasien. Agar apoteker dapat melaksanakan pelayanan
kefarmasian dengan baik, maka diperlukan standar pelayanan kefarmasian di
apotek. Standar pelayanan farmasi berdasarkan Kepmenkes No.
1027/SK/MENKES/SK/IX/2004 meliputi pengelolaan sumber daya dan
pelayanan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran
pelaksanaan standar pelayanan farmasi di apotek Kabupaten Sragen tahun 2008.
Jenis penelitian observasional dengan pendekatan deskriptif. Data
dikumpulkan dengan menyebarkan angket di apotek Kabupaten Sragen. Subyek
penelitian adalah seluruh apotek di Kabupaten Sragen yang berjumlah 29 apotek
dan yang bersedia mengisi angket sebanyak 25 apoteker. Pengumpulan data
meliputi deskripsi apotek, apoteker, pengelolaan sumber daya dan pelayanan.
Data dianalisis secara deskriptif untuk mengetahui skor dari angket yang dibuat
berdasarkan Kepmenkes No. 1027/SK/MENKES/SK/IX/2004.
Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan skor pada pengelolaan sumber
daya dalam kategori sedang (78,3) dan pengelolaan bidang pelayanan dalam
kategori sedang (49).
|
---|