TANGGUNGJAWAB HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR DI PUTRA UTAMA MOTOR SUKOHARJO

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit, mengetahui bagaimana hak dan kewajiban yang timbul dan mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum yang timbul dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor di Putra Utama Motor Sukoharjo. Latar belakang penulisan...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
主要作者: MAHARDIKA EKA, AGUSTINA
格式: Thesis
語言:English
English
出版: 2010
主題:
在線閱讀:https://eprints.ums.ac.id/9418/
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
實物特徵
總結:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit, mengetahui bagaimana hak dan kewajiban yang timbul dan mengetahui bagaimana tanggung jawab hukum yang timbul dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor di Putra Utama Motor Sukoharjo. Latar belakang penulisan skripsi ini adalah karena pada saat sekarang ini banyak pembeli yang ingin membeli sepeda motor, namun uangnya tidak cukup untuk membayar keseluruhan harga secara kontan, akan tetapi di sisi lain penjual juga mengharap sepeda motornya laku, dengan mewajibkan kepada pembeli untuk tetap membayar sisa harga sepeda motor tersebut dengan cara mengangsur. Hal ini disebut dengan perjanjian kredit, di Indonesia perjanjian kredit ini belum diatur dalam suatu undang–undang tersendiri, sehingga dalam praktek sering timbul masalah-masalah yang berkaitan dengan lembaga kredit tersebut. Penelitian berlokasi di Putra Utama Motor Sukoharjo sebagai tempat penelitian dengan menggunakan, metode penelitian Normatif. Kemudian untuk teknik pengumpulan data, penulis mengalisis data yang mengungkapkan dan mengambil kebenaran yang diperoleh dari kepustakaan, kemudian dipadukan dengan pendapat responden di lapangan, dianalisis secara kualitatif dan dicari pemecahanya, disimpulkan, kemudian digunakan untuk menjawab permasalahan yang ada. Dalam hasil penelitian dan pembahasan dapat dilihat dan dapat ditarik kesimpulan bahwa, dalam jual beli kendaraan bermotor secara kredit di Putra Utama Motor apabila tejadi wanprestasi maka pihak yang melakukan wanprestasi dapat diminta tanggung jawab hukumnya untuk memberi ganti rugi. Hal ini dapat dibicarakan secara musyawarah atau melalui jalur hukum, yaitu mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri setempat.