PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)

Nama: Seno Bangkit Prakoso, Nim: C 100 060 018, Judul: Penegakan Hukum Pidana Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Pengadilan Negerik Surakarta). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam putusannya mengenai tindak pidana korupsi yang b...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
主要作者: PRAKOSO, SENO BANGKIT
格式: Thesis
語言:English
English
出版: 2010
主題:
在線閱讀:https://eprints.ums.ac.id/9413/
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
實物特徵
總結:Nama: Seno Bangkit Prakoso, Nim: C 100 060 018, Judul: Penegakan Hukum Pidana Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Pengadilan Negerik Surakarta). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam putusannya mengenai tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerapan delik formil yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pertimbangan Hakim mengenai penyalahgunaan kewenangan yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan pendekatan yuridis emperis, yaitu mengkaji peraturan yuridis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi khususnya mengenai delik formil dan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi yang merupakan lingkup dari wilayah hukum pidana khusus di luar KUHP eks WvS sesuai dengan hukum positif Indonesia. Kemudian dari segi emperis yaitu mengkaji pada kenyataan pelaksanaan penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum Hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Berdasarkan uraian hasil penelitian dan analisis data, maka dapat disimpulkan bahwa pembuktian adanya kerugian negara dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi walaupun dalam undang-undang menentukan sebagai delik formil, namun akibat dari perbuatan para Terdakwa dalam praktik peradilan di Indonesia masih tetap harus dibuktikan oleh para penegak hukum khususnya Hakim mengenai adanya kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan para Terdakwa. Sementara mengenai pertimbangan Hakim mengenai penyalahgunaan kewenangan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penulis menemukan pengertian penyalahgunaan kewenangan dari doktrin-doktrin yang juga menjadi rujukan Hakim dalam pertimbangan Putusannya. Diharapkan lahir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah-daerah supaya penanganan kasus korupsi di daerah-daerah lebih cepat dalam penyelesaiannya.