PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PRODUK MAKANAN DALAM KEMASAN DI PASAR KOTA SUKOHARJO
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan masukan atau sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, khususnya dalam bidang hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi konsumen bahan makanan dalam kemasan. Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian hukum ini yaitu denga...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/9380/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini bertujuan untuk memberikan masukan atau sumbangan bagi perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya, khususnya dalam bidang hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi konsumen bahan makanan dalam kemasan.
Metode pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian hukum ini yaitu dengan menggunakan metode pendekatan non-doktrinal yang kualitatif. Hal ini disebakkan di dalam penelitian ini, hukum tidak hanya dikonsepkan sebagi keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan meliputi pula lembaga-lembaga dan proses-proses yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam masyarakat, sebagai perwujudan makna-makna simbolik dari pelaku sosial, sebagaimana termanifestasi dan tersimak dalam dan dari aksi dan interkasi antar mereka.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa profil pelaku usaha home industri makanan dalam kemasan di Kabupaten Sukoharjo yaitu dari 15 pelaku usaha home industri makanan terdapat satu pelaku yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 Undang-undang No. 7 Tahun 1996 yaitu Brawijaya dalam mengemas sambel pecel produksinya. Sambel pecel produksinya dikemas dalam plastik mika yang dikunci dengan steplus. Dari 15 pelaku usaha hom industri terdapat 4 pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2004 ada 4 pelaku usaha yaitu Brawijaya, Berlian Bakery, Bu Cipto, dan Bogi Snack. Dari 15 pelaku usaha terdapat 5 pelaku yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 Permenkes No 180/Men.Kes/PER/IV/1985 yaitu Tiga Putra Jaya, Dewi Sri, Lisda, Bu Cipto, dan Bogi Snack. Kelima pelaku usaha ini pengemasan makanan tidak diberi label. Dari 15 pelaku usaha semuanya memenuhi ketentuan SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 404/KP/VI/1981 yang menjelaskan bahwa makanan-makanan hasil produksinya di kemas dalam kemasan yang sudah ditentukannya dan untuk membukanya harus merusak kemasannya.
Perlindungan hukum bagi konsumen atas produk makanan dalam kemasan di Pasar Kota Sukoharjo yaitu secara yuridis Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 sudah memberikan pengaturan dan perlindungan secara tegas (Pasal 4 UUPK). Terkait dengan perlindungan atas hak konsumen atas produk plastik, pasal 4 huruf (a) UUPK menyatakan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang. Ini berarti pelaku usaha sebagai pihak yang menawarkan produknya harus memenuhi hak ini, tidak bisa tidak. Di samping memberikan perlindungan atas hak konsumen, UUPK juga memberikan suatu fasilitas yang jelas bagi konsumen untuk dapat berperan serta dalam mengenal produk pangan yang akan dikonsumsi. Pemerintah harus mengambil peran mewakili masyarakat sebagai konsumen untuk mengatur dengan tujuan melindungi kepentingan konsumen. Pemerintah harus menegaskan kriteria produk plastik yang aman dan melarang penggunaan golongan plastik yang beresiko merugikan konsumen (Pasal 16 ayat (3) UU Pangan). Apabila terhadap suatu golongan plastik ternyata belum diketahui secara jelas berbahaya atau tidak, pemerintah harus berinisiatif untuk memeriksanya dahulu dan melarang penggunaan produk tersebut (pasal 17 UU Pangan).
|
---|