PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN IDENTITAS (Studi pada Pengadilan Agama Surakarta)

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim dalam perkara pembatalan perkawinan yang diajukan di Pengadilan Agama Surakarta karena adanya pemalsuan identitas. Untuk mengetahui pengaturan tentang pembatalan perkawinan akibat dari adanya pemalsuan identitas. Berda...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sulistyawati , Ginanjar
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/9374/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian pertimbangan Hakim dalam perkara pembatalan perkawinan yang diajukan di Pengadilan Agama Surakarta karena adanya pemalsuan identitas. Untuk mengetahui pengaturan tentang pembatalan perkawinan akibat dari adanya pemalsuan identitas. Berdasarkan UU Perkawinan dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh memiliki seorang istri, begitu pula sebaliknya. Pengecualian bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri hanya apabila diizinkan oleh Pengadilan. Izin tersebut dapat diberikan dengan alasan-alasan tertentu antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai seorang istri, mendapat cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan tidak dapat memberikan keturunan. Selain itu, juga harus ada jaminan bahwa suami akan bertindak adil dan mampu menjamin keperluan istri-istri dan anak-anaknya. Pada prinsipnya UU Perkawianan bertujuan untuk mengatur sistem dan tata cara perkawinan yang sah tidak hanya menurut agama atau kepercayaan masing-masing tapi juga melegalkan di depan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Data yang dibutuhkan adalah data-data primer, berupa informasi hasil wawancara yang diperoleh dari informan-informan yang berkaitan langsung dengan pokok permasalahan. Dalam menganalisis data, dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan alasan yang digunakan dalam perkara pembatan perkawinan ini adalah adanya pemalsuan identitas suami. Dengan adanya pemalsuan identitas berarti terdapat unsur penipuan, dan jika ada unsur penipuan dalam melangsungkan perkawinan, maka dianggap tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan serta melanggar ketentuan undang-undang, sehingga pemalsuan identitas dalam melangsungkan perkawinan bias dijadikan alas an untuk mengajukan perkara pembatalan perkawinan. Sedangkan pertimbangan hukum yang dipakai oleh hakim dalam masalah ini didasarkan pada kemaslahatan karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan perundang-undangan yang berlaku, serta berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah ada. Akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya pembatalan perkawinan adalah selain perkawinan itu berakhir, juga ada beberapa akibat hokum lainnya yang tidak disebutkan dalam surat putusan yang berhubungan dengan masalah hubungan mantan suami-istri seperti masalah iddah dan nafkah kemudian yang berhubungan dengan anak, dan yang berhubungan dengan harta bersama. Sedangkan mengenai pemalsuan identitas dalam perkawinan selain perkawinan tersebut dapat dibatalkan juga orang yang memalsukan identitas dapat dikenai hukuman pidanan.