PEMIKIRAN QURAISH SHIHAB TENTANG ZAKAT PROFESI
Skripsi ini atas dasar riset pustaka yang menelaah pemikiran tokoh M.Quraish Shihab. Penulis menemukan hal yang berbeda didalam Bukunya menjawab 1001 tentang keislaman karya M.Quraish Shihab mempersamakan zakat profesi dengan zakat perdagangan, karena hasil yang diterima biasanya berup...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/8835/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Skripsi ini atas dasar riset pustaka yang menelaah pemikiran tokoh M.Quraish Shihab. Penulis menemukan hal yang berbeda didalam Bukunya menjawab 1001 tentang keislaman karya M.Quraish Shihab mempersamakan zakat profesi dengan zakat perdagangan, karena hasil yang diterima biasanya berupa uang sehingga lebih mirip dengan hasil perdagangan atau senilai emas dan perak yaitu 2, 5 % dari hasil profesi seseorang. Penafsir lebih melihat adanya Prinsip solidaritas sosial dalam kehidupan, karena Manusia adalah makhluk sosial yang hidup bersama dengan individu-individu dalam masyarakat, meskipun manusia mempunyai sifat berbeda-beda ia tidak dapat dipisahkan darinya. Dalam bidang ekonomi, meskipun seseorang mempunyai kepandaian sendiri hasil material yang diperolehnya adalah berkat bantuan orang lain, baik secara langsung dan disadari ataupun tidak secara langsung dan tidak disadari.
Fokus penelitian ini adalah Anailisis Pemikiran Quraish Shihab Tentang Zakat Profesi. Penelitian ini merupakan penelitian tekstual dengan menggunakan analisis kualitatif. Metode untuk mengumpulkan data menggunakan dokumentasi atau kepustakaan, terutama buku: M. Quraish Shihab Menjawab Pertanyaan 1001 Tentang Keislaman, Tafsir al-Misbah, buku tambahan lainnya. Berdasarkan hasil analisa data dan pembahasan, dapat disimpulkan:
Menurut Quraish Shihab Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi yang dimaksud jenis usaha manusia yang menghasilkan pendapatan, baik secara langsung tanpa keterikatan dengan orang atau pihak lain seperti para dokter, konsultan, seniman, maupun yang disertai keterikatan dengan pemerintah ataupun swasta, seperti gaji, upah dan honorium. Oleh karena itu, kewajiban mengeluarkan zakat setara dengan kewajiban keuangan lainnya dalam arti telah ditetapkan oleh Allah berdasarkan pemiliknya yang mutlak atas segala sesuatu dan juga berdasarkan istikhlaf (penugasan manusia sebagai klalifah) dan persaudaraan dalam kehidupan bermasyarakat yang sebangsa dan sekemanusiaan.
Semoga skripsi ini menjadi referensi baru untuk dijadikan acuan dalam melakukan pemberdayaan kepada masyaraka
|
---|