HAK ZAKAT BAGI PENGUNGSI

Zakat merupakan kewajiban yang sudah ditentukan oleh agama, dan kita sebagai umat islam yang bertaqwa wajib menjalankannya. Zakat merupakan sarana penting untuk mencapai pemerataan pendapatan bagi masyarakat sosial, dengan tujuan mencapai keridhoan Allah swt. Dengan berzakat selain kita bisa member...

Celý popis

Uloženo v:
Podrobná bibliografie
Hlavní autor: Azizah, Lita Nur
Médium: Diplomová práce
Jazyk:English
English
Vydáno: 2010
Témata:
On-line přístup:https://eprints.ums.ac.id/8828/
Tagy: Přidat tag
Žádné tagy, Buďte první, kdo vytvoří štítek k tomuto záznamu!
Popis
Shrnutí:Zakat merupakan kewajiban yang sudah ditentukan oleh agama, dan kita sebagai umat islam yang bertaqwa wajib menjalankannya. Zakat merupakan sarana penting untuk mencapai pemerataan pendapatan bagi masyarakat sosial, dengan tujuan mencapai keridhoan Allah swt. Dengan berzakat selain kita bisa membersihkan harta dan jiwa kita juga dapat membantu mereka yang membutuhkan. Dengan berzakat kita juga dapat merasakan penderitaan bagi mereka yang kurang beruntung. Secara sosiologi zakat merupakan refleksi dari rasa kemanusiaan, keadilan, keimanan, serta ketaqwa’an dalam sikap seseorang. Pengungsi adalah mereka yang pergi ke suatu tempat yang dirasa aman guna menghindari adanya bencana atau pergi meninggalkan tempat tinggalnya dikarenakan tempat tinggalnya rusak karena adanya bencana tersebut. Dengan adanya zakat, akan dapat membantu meringankan beban penderitaan mereka. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian pustaka yang bersifat deskriptif, yaitu sumber yang bersifat umum mengenai konsep hukum islam tentang hak zakat bagi pengungsi. Berdasarkan penelitian pustaka yang telah dilakukan oleh penulis mengenai konsep hukum islam tentang hak zakat bagi pengungsi, maka dapat disimpulkan bahwa pengungsi berhak mendapatkan zakat apabila dilandasi dengan ketentuan kriteria dari delapan asnaf, yakni mereka yang berhak mendapatkan harta zakat yaitu fakir, miskin, gharimin dan ibnu sabil. Akan tetapi mereka yang masih memiliki harta tidak berhak mendapatkan bagian harta zakat.