Perjanjian Kerja Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Menurut Hukum Islam

Tujuan dari skripsi ini diharapkan mampu memberikan atau mendapatkan jawaban kepastian hukum outsourcing yang telah dipaparkan di atas. Untuk lebih rincinya tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami secara komprehensif dan sistematis mengenai konsep perjanjian kerja berdasarkan ketentuan peru...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Setiyanto, Herman
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/8825/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan dari skripsi ini diharapkan mampu memberikan atau mendapatkan jawaban kepastian hukum outsourcing yang telah dipaparkan di atas. Untuk lebih rincinya tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami secara komprehensif dan sistematis mengenai konsep perjanjian kerja berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkhusus dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan juga dalam pandangan hukum Islam. Adapun Manfaatnya adalah a) Diharapkan bisa menjadi kontribusi positif dalam upaya menjawab kepastian hukum outsourcing dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khususnya dalam hal perjanjian kerja dengan studi normatif melalui pandangan hukum Islam; b) Untuk menambah wawasan, khususnya bagi penyusun dan umumnya bagi perkembangan keilmuan yang berkaitan langsung dengan hukum Islam; c) Sebagai sumbangsih pemikiran dalam khazanah intelektual terkhusus di jurusan Muamalat terhadap kajian perburuhan atau ketenagakerjaan yang meliputi dalam hal perjanjian kerja. Jenis penelitian ini adalah deskriptif. Pendekatan yang digunakan doktrinal (normatif). Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan alat analisis menggunakan penalaran deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah : 1) Dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, menjelaskan konsep outsourcing dengan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau dengan penyediaan jasa pekerja/buruh; 2) Outsourcing dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bersesuaian dengan konsep syirkah abdan. Dalam syirkah abdan perusahaan pemberi pekerjaan berkontribusi lapangan pekerjaan dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh berkontribusi tenaga kerja. Secara umum syarat-syarat dalam outsourcing juga tidak bertentangan dengan syarat-syarat syirkah abdan. Hanya saja untuk syarat pekerjaan yang bisa di outsource-kan yang telah disebutkan dalam undang-undang ini, yaitu kegiatan yang menunjang perusahaan secara keseluruhan atau yang bukan kegiatan utama, masih memerlukan penafsiran lagi, karena kegiatan utama dalam tiap-tiap perusahaan adalah berbeda-beda. Di samping itu a da ketidaksinkronan antara penjelasan untuk perjanjian perusahaan pemberi pekerjaan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan penjelasan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Adanya peraturan yang kurang jelas tersebut membuat karyawan merasa dirugikan, karena status mereka yang sebagai pekerja tetap tapi seperti pekerja kontrak