Peranan Perusahaan Jasa Penilai Bagi Perbankkan Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit,

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan perusahaan jasa penilai bagi perbankan dalam kaitanya dengan pemberian kredit dan Untuk mengetahui tanggung jawab hukum perusahaan jasa penilai apabila melanggar kode etik penilaian, melawan hukum dan wanprestasi sehingga menimbulkan k...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Berliantoro, Rino
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/7878/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan perusahaan jasa penilai bagi perbankan dalam kaitanya dengan pemberian kredit dan Untuk mengetahui tanggung jawab hukum perusahaan jasa penilai apabila melanggar kode etik penilaian, melawan hukum dan wanprestasi sehingga menimbulkan kredit macet pada pihak bank. Usaha jasa penilai adalah badan usaha yang memiliki predikat sebagai lembaga kepercayaan bagi pihak-pihak yang melakukan transaksi perdagangan. Joni Emirzon berpendapat bahwa peran perusahaan penilai menjadi berarti karena lembaga ini merupakan usaha jasa yang profesional untuk memberikan penilaian obyektif dan independen untuk properti yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Oleh karena itu, kehadiran lembaga ini sangat bermanfaat bagi pelaku ekonomi Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan guna mendapatkan data primer dan sekunder. Analisis datanya menggunakan metode hukum empiris. Hasil analisa penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Peranan Perusahaan Jasa Penilaian bagi perbankan dalam kaitannya dengan pemberian kreditadalah hasil-hasil laporan penilaian merupakan salah satu tujuan yang digunakan sebagai dasar pengeluaran kredit pihak bank. Perusahaan Jasa Penilai dapat diminta pertanggung jawaban secara perdata apabila terbukti melakukan kesalahan atau wanprestasi dalam kegiatan penilaian sehingga menimbulkan kredit macet pada pihak bank. Sedangkan kesalahan yang timbul akibat pelanggaran kode etik penilaian maka penilaian dapat dikenakan sanksi oleh dewan penilai. (2).Dalam kegiatan Perusahaan Jasa Penilai terbuka kemungkinan melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik dan cara penilaian. Pertanggung jawaban tersebut tidak hanya terhadap masyarakat tetapi juga kepada integritas penilaian, asosiasi dan Peranan perusahaan jasa penilai bagi perbankan dalam kaitannya dengansesama penilai mengenai pertanggung jawaban ini telah diatur dalam kode etik GAPPI. Sehubungan dengan pertanggung jawaban hukum Perusahaan Jasa Penilaian di bidang hukum perdata, terdapat 2 bentuk pertanggung jawaban yaitu: (a) Pertanggung jawaban atas kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum, (b) Pertanggung jawaban atas kerugian yang disebabkan oleh wanprestasi.(c) Tanggung jawab karena adanya kesalahan merupakan bentuk pertanggung jawaban yang diatur dalam pasal 1365, Pasal 1466 dan Pasal 1367 KUH Perdata.