TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN PERKARA PEMBATALAN AKTA HIBAH (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)

Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian pembatalan akta hibah dalam pemeriksaan perdata di Pengadilan Negeri Surakarta, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan hukum untuk menentukan putusan atas pembatalan akta hiba...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: SHOFIA, MUSYAROFAH IRMAWATI
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/7869/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian pembatalan akta hibah dalam pemeriksaan perdata di Pengadilan Negeri Surakarta, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan hukum untuk menentukan putusan atas pembatalan akta hibah dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Surakarta, dan penyelesaian perkara pembatalan akta hibah setelah putusan hakim diterima oleh para pihak di Pengadilan Negeri Surakarta. Dengan menggunakan metode Normatif Sosiologis, karena dalam penelitian ini yang dicari adalah aspek-aspek hukum dari penyelesaian perkara pembatalan akta hibah yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sehingga dapat diketahui kedudukan hukumnya. Pembatalan akta hibah yaitu pembatalan perjanjian yang ada di dalam akta hibah itu yang dilakukan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan, karena telah terjadi kesepakatan tidak bebas dari para pihak yang membuat perjanjian baik karena telah terjadi kekhilafan, paksaan atau penipuan dan apabila pihak penerima hibah terbukti melakukan salah satu perbuatan yang diatur dalam pasal 1688 KUHPerdata, ”Hibah tidak dapat dibatalkan kecuali dalam hal: karena tidak terpenuhinya syarat- syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan, jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau berupa kejahatan lain terhadap si penghibah yang diancam undang-undang dengan hukuman pidana baik yang berupa kejahatan atau pelanggaran, dan jika si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah setelah penghibah jatuh dalam kemiskinan”. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, syarat syah suatu perjanjian yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, adanya suatu hal tertentu dan adanya suatu sebab yang halal. Maka, berdasarka Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dapat dibatalkan apabila syarat- syarat perjanjian tidak terpenuhi, yang dimaksud dalam hal ini yaitu syarat subyektif perjanjian yang berarti kesepakatan dan kecakapan. Pembatalan akta hibah ini dilakukan oleh pemberi hibah dimana dalam hal ini pemberi hibah tidak mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya, dengan cara mengajukan gugatan kepada yang bersangkutan melalui Pengadilan. Dalam kasus ini para pihak yang berperkara beragama Non-Islam, maka yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara pembatalan akta hibah ini adalah Pengadilan Negeri tempat kedudukan tergugat atau dimana objek itu berada. Karena pentingnya proses pembatalan akta hibah ini, maka dalam proses persidangan diperlukan adanya pembuktian dari para pihak yang berperkara. Yang bertujuan untuk memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa- peristiwa tertentu. Dari bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak ini, hakim dapat menentukan peraturan hukum yang menguasai sengketa diantara kedua belah pihak. Penemuan hukum ini digunakan oleh hakim untuk menjatuhkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak serta bisa memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa.