TINJAUAN HUKUM PENYELESAIAN PERKARA PEMBATALAN AKTA HIBAH (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan pembuktian pembatalan akta hibah dalam pemeriksaan perdata di Pengadilan Negeri Surakarta, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan hukum untuk menentukan putusan atas pembatalan akta hiba...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/7869/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan
hakim dalam menentukan pembuktian pembatalan akta hibah dalam pemeriksaan
perdata di Pengadilan Negeri Surakarta, untuk mengetahui pertimbangan hakim
dalam menentukan hukum untuk menentukan putusan atas pembatalan akta hibah
dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Surakarta, dan
penyelesaian perkara pembatalan akta hibah setelah putusan hakim diterima oleh
para pihak di Pengadilan Negeri Surakarta. Dengan menggunakan metode Normatif
Sosiologis, karena dalam penelitian ini yang dicari adalah aspek-aspek hukum dari
penyelesaian perkara pembatalan akta hibah yang sesuai dengan aturan hukum yang
berlaku sehingga dapat diketahui kedudukan hukumnya.
Pembatalan akta hibah yaitu pembatalan perjanjian yang ada di dalam akta
hibah itu yang dilakukan oleh salah satu pihak yang merasa dirugikan, karena telah
terjadi kesepakatan tidak bebas dari para pihak yang membuat perjanjian baik karena
telah terjadi kekhilafan, paksaan atau penipuan dan apabila pihak penerima hibah
terbukti melakukan salah satu perbuatan yang diatur dalam pasal 1688 KUHPerdata,
”Hibah tidak dapat dibatalkan kecuali dalam hal: karena tidak terpenuhinya syarat-
syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan, jika si penerima hibah telah
bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil
jiwa si penghibah atau berupa kejahatan lain terhadap si penghibah yang diancam
undang-undang dengan hukuman pidana baik yang berupa kejahatan atau
pelanggaran, dan jika si penerima hibah menolak memberikan tunjangan nafkah
kepada si penghibah setelah penghibah jatuh dalam kemiskinan”. Menurut Pasal
1320 KUHPerdata, syarat syah suatu perjanjian yaitu adanya kesepakatan,
kecakapan, adanya suatu hal tertentu dan adanya suatu sebab yang halal. Maka,
berdasarka Pasal 1320 KUHPerdata, suatu perjanjian dapat dibatalkan apabila syarat-
syarat perjanjian tidak terpenuhi, yang dimaksud dalam hal ini yaitu syarat subyektif
perjanjian yang berarti kesepakatan dan kecakapan. Pembatalan akta hibah ini
dilakukan oleh pemberi hibah dimana dalam hal ini pemberi hibah tidak
mendapatkan apa yang sudah menjadi haknya, dengan cara mengajukan gugatan
kepada yang bersangkutan melalui Pengadilan. Dalam kasus ini para pihak yang
berperkara beragama Non-Islam, maka yang berwenang untuk memeriksa dan
memutus perkara pembatalan akta hibah ini adalah Pengadilan Negeri tempat
kedudukan tergugat atau dimana objek itu berada.
Karena pentingnya proses pembatalan akta hibah ini, maka dalam proses
persidangan diperlukan adanya pembuktian dari para pihak yang berperkara. Yang
bertujuan untuk memberikan kepastian kepada hakim tentang adanya peristiwa-
peristiwa tertentu. Dari bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak ini, hakim dapat
menentukan peraturan hukum yang menguasai sengketa diantara kedua belah pihak.
Penemuan hukum ini digunakan oleh hakim untuk menjatuhkan putusan yang
memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak serta bisa memberikan rasa
keadilan bagi para pihak yang bersengketa. |
---|