PERAN SAKSI AHLI DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PIDANA TERHADAP BENDA CAGAR BUDAYA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
Tahap pembuktian dalam proses peradilan pidana menempati posisi yang signifikan, sebab pada tahap dilakukan untuk mengetahui dan mempelajari hubungan antara bukti mati dengan suatu kasus tindak pidana diperlukan ahli (pakar) dalam bidang tersebut, maka dalam konteks inilah peran dari seorang ahli...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/7861/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tahap pembuktian dalam proses peradilan pidana menempati posisi yang signifikan, sebab pada tahap dilakukan untuk mengetahui dan mempelajari hubungan antara bukti mati dengan suatu kasus tindak pidana diperlukan ahli (pakar) dalam bidang tersebut, maka dalam konteks inilah peran dari seorang ahli menjadi penting adanya untuk membantu aparat penegak hukum menemukan kejelasan mengenai persoalan yang sedang dihadapi
Adapun tujuan penelitian yang dilakukan untuk mengetahui kualifikasi penentuan saksi ahli dalam proses penyelesaian perkara pidana terhadap benda cagar budaya, untuk mengetahui mekanisme pemanggilan saksi ahli pada tahap pembuktian perkara pidana terhadap benda cagar budaya, untuk mengetahui peran saksi ahli dalam proses penyelesaian perkara pidana terhadap benda cagar budaya di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surakarta.
Penelitian ini digunakan pendekatan yuridis empiris, yaitu metode yang dalam proses penyelidikannya meninjau dan membahas obyek penelitian dengan mengkaji aspek-aspek yuridis dilakukan pendekatan terhadap peraturan perundang - undangan yang mengatur tentang saksi ahli dan empiris yang terkait dengan tindak pidana terhadap cagar budaya dan implementasinya di Pengadilan Negeri Surakarta.
Kesimpulan penelitian ini bahwa kualifikasi ahli dalam sistern peradilan pidana yang dapat memberikan keterangan ahli berdasarkan keahlian tertentu baik melalui pendidikan formal, maupun pengalaman pribadi yang secara konsisten ditekuni; bahwa kekuatan saksi ahli pembuktiannya sama dengan seorang saksi biasa; bahwa berdasarkan pembuktian yang dilakukan Saksi Ahli terhadap terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dilarang dalam Pasal 26 UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
|
---|