TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK KARYA CIPTA LAGU BERDASARKAN UU NO. 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA (STUDI KASUS DI LOKANANTA SURAKARTA)

Hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau untuk memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Di dalam pasal 12 Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta,...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NUGROHO, CAHYO CUK
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/7803/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Hak cipta adalah hak eklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau untuk memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku. Di dalam pasal 12 Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, disebutkan bahwa ciptaan yang di lindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra diantaranya lagu atau musik. Yang dimaksud dengan lagu atau musik dalam pasal 12 ayat 1 (d) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 adalah sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau lirik, dan aransemennya termasuk notasi. Yang dimaksud dengan utuh adalah bahwa lagu atau musik tersebut merupakan satu kesatuan karya cipta. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum bagi para pencipta atas karya cipta lagu di lokananta Solo berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, Hambatan-hambatan yang terjadi dalam perlindungan hukum bagi para pencipta atas karya cipta lagu di lokananta Solo dan bagaimanakah penyelesaianya. Tehnik pengumpulan yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah metode dokumentasi,observasi, dan wawancara. Tugas akhir ini mengambil lokasi di Lokananta Kota Surakarta. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pada dasarnya perlindungan hukum hak cipta lagu sudah ada sejak karya tersebut lahir, hal ini sesuai dengan asas hak cipta yang di sebut dengan asas perlindungan otomatis (automatical protection), sejak sebuah karya cipta di wujudkan dalam suatu bentuk ciptaan, secara otomatis karya cipta tersebut akan memiliki perlindungan hak cipta tanpa di dasarkan pada pendaftaran ciptaan, asalkan karya cipta itu bersifat asli dan bukan tiruan Perlindungan Hukum bagi para pencipta karya cipta lagu itu dibagi menjadi dua yaitu perlindungan hukum terhadap hak moral dan perlindungan hukum terhadap hak ekonomi a. Perlindungan hukum terhadap hak moral dari pencipta lagu di Lokananta disini dalam perlindungannya hanya sebatas lagu/rekaman itu di simpan dalam arsip Lokananta. Menurut penjelasan umum UUHC, hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat di hilangkan atau di hapus tanpa alasan apapun walaupun hak cipta atau hak terkait telah di alihkan. b. Perlindungan hukum terhadap hak ekonomi dari pencipta/penyanyi lagu di Lokananta sudah ada perjanjian antara Lokananta dengan pencipta/ penyanyi yang menyebutkan bahwa pencipta/penyanyi telah setuju untuk merekam atau mencetak di dalam piringan hitam, memproduksi dalam pita kaset atau bentuk lainya dengan perangkat teknis beban biaya kepada Lokananta untuk tujuan komersial. Hak Ekonomi menurut penjelasan UUHC adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Aplikasi dari hak ini adalah bahwa pencipta hendaknya mendapatkan manfaat ekonomi berkaitan dengan kegiatan pengumuman atau perbanyakan dari ciptaanya. Demikian pula pelaku atau penyanyi dan pemusik mendapatkan manfaat ekonomi berkaitan dengan kegiatan perbanyakan dan penyiaran dari rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukanya. Hambatan yang terjadi dalam perlindungan hukum bagi para pencipta atas karya cipta lagu di Lokananta Solo dan bagaimanakah penyelesaianya a. Peran Lokananta disini hanya membeli hak cipta dari para pencipta lagu, bukan mempromosikan lagu-lagu baru, melainkan mengelola lagu-lagu yang sudah pernah di rekam alias lagu lama. Kalau ada produser yang hendak merekam ulang lagu lama, dia cukup berurusan dengan Lokananta, tidak harus ke pencipta lagu sepanjang lagu lama itu termasuk lagu yang dikelola oleh Lokananta. Hambatan yang terjadi adalah lagu-lagu yang di simpan di Lokananta tidak lagi bisa di jual karena tidak bisa mengikuti perkembangan jaman, sehingga seing kali lagu tersebut tidak laku di pasaran, jadi disini Lokanata hanya mengandalkan dari kegiatan percetakan, penerbitan, dan jasa grafika. Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah pun kurang peduli terhadap esistensi terhadap perkembangan usaha Lokananta sebagai perusahan negara yang bergerak di dalam studio rekaman musik, sehingga Lokananta berusaha mandiri untuk mencari dana demi mengembangkan usahanya tersebut walaupun ada bantuan dari pemerintah pusat dirasa masih kurang untuk mencukupi kebutuhan dari Lokananta itu sendiri dan beberapa karyawan yang bekerja di tempat itu. b. Banyak ribuan lagu-lagu yang disimpan di ruang arsip Lokananta, tetapi ada sebagian lagu tersebut tidak diketahui penciptanya sehingga sering kali Lokananta harus mencari sumbernya dari mana. c. Banyaknya pembajak lagu Sedangkan Saran dari penelitian ini adalah Pendaftaran Hak Cipta dirasa sangatlah perlu bagi para pencipta khususnya untuk karya Cipta Lagu, sebab dengan mendaftarkan hasil ciptaanya tersebut secara tidak langsung telah mendapat perlindungan hukum dan telah terdaftar di Dirjen HKI Indonesia, dengan demikian pencipta mendapatkan beberapa keuntungan baik keuntungan materi, ataupun keuntungan moral. Bila terjadi sengketa mengenai hasil ciptannya penyelesaian pun jelas sudah diatur dalam Undang-Undang No.19 Tahun 2002, dengan demikian pencipta tidak merasa khawatir lagi akan pembajakan atau peniruan Karya Cipta lagu, dengan tujuan memotivasi Pencipta untuk menciptakan persaingan secara positif dan mengeluarkan ide-ide baru lagi.