MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PROGRAM AKSELERASI DALAM LAYANAN ANAK BERBAKAT DI SEKOLAH DASAR STUDI KASUS DI SD NEGERI CEMARA DUA NO.13 KOTA SURAKARTA
Implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomur 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan dukungan yang signifikan terhadap hak dan kewajiban warga Negara dalam memperoleh pendidikan di Indonesia. Hal ini dapat dimaklumi mengingat pada bab IV Bagian Sesatu pasal 5...
שמור ב:
מחבר ראשי: | |
---|---|
פורמט: | Thesis |
שפה: | English English |
יצא לאור: |
2006
|
נושאים: | |
גישה מקוונת: | https://eprints.ums.ac.id/7292/ |
תגים: |
הוספת תג
אין תגיות, היה/י הראשונ/ה לתייג את הרשומה!
|
סיכום: | Implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomur 20 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional memberikan dukungan yang signifikan terhadap hak dan
kewajiban warga Negara dalam memperoleh pendidikan di Indonesia. Hal ini dapat
dimaklumi mengingat pada bab IV Bagian Sesatu pasal 5 ayat 4 mengamanatkan bahwa
“ warga Negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus” . Selanjutnya pada Bab V pasal 12 ayat 1 menegaskan
bahwa “ setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak : (b) mendapat
layanan pendidikan sesuai bakat, minat dan kemampuannya (f) menyelesaikan program
pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari
ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
Tujuan Penelitian ini adalah mendeskripsikan pemahaman ketentuan
penyelenggaraan program percepatan belajar, bagaimana manajemen penyelenggaraan
program akselerasi dalam layanan anak yang memiliki bakat dan kecerdasan luar biasa,
dan mengetahui bagaimana keberhasilah prestasi yang dicapai dari siswa peserta
program kelas akselerasi di SD Negeri Cemara Dua no.13 Kota Surakarta.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Obyek
yang digunakan dalam penelitian ini adalah SDN Cemara Dua Surakarta pada program
kelas akselerasi. Subyek Penelitian adalah kepala sekolah guru dan siswa kelas
akselerasi. Sebagai penelitian kualitatif, penelitian ini membutuhkan keterangan-
keterangan yang mendalam dan terinci. Peneliti terjun langsung di lapangan
mengumpulkan informasi melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pemahaman SDN Cemara Dua Kota
Surakarta tentang ketentuan penyelenggaraan program percepatan belajar belum
sepenuhnya dipahami substansinya oleh Kepala Sekolah dan guru terutama arah
kebijakan dari penyelenggaraan program akselerasi ini. Sekolah hanya melaksanakan
perintah penunjukan dari dinas, sehingga manajemen penyelenggaraannya menurut
kemampuan pemahaman sekolah berdasarkan buku pedomam yang diberikan dinas.
Penyelenggaraan sistem percepatan belajar bagi siswa yang memiliki
kemampuan dan kecerdasan luar biasa merupakan satu strategi alternatif yang relevan;
disamping bertujuan untuk memberikan pelayanan pendidikan sesuai dengan potensi
siswa, juga untuk mengimbangi kekurangan yang terdapat pada strategi klasikal masal.
Pelayanan pendidikan yang berdeferensisi dengan menggunakan kurikulum yang
berdiversifikasi dapat diimplementasikan melalui penyelenggaraan sistem percepatan
kelas ( akselerasi ). Dengan sistem percepatan kelas, siswa yang memiliki kemampuan
dan kecerdasan luar biasa diberi peluang untuk menyelesaikan studi di sekolah dasar
dari 6 tahun menjadi 5 tahun, dengan menyelesaikan semua target kurikulum tanpa
meloncat kelas. |
---|