PELEMBAGAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA ( Studi Peran Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Positivisasi Hukum Islam )

Pembentukan hukum nasional, seperti diamanatkan oleh Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999, dilakukan dengan upaya legislasi yang merupakan proses politik di parlemen, yang berakibat lambatnya pembentukan hukum. Padahal perkembangan masyarakat yang cepat juga memerlukan jawaban hukum dengan...

全面介紹

Saved in:
書目詳細資料
Main Authors: Bahri, Samsul, , Dr. Daryono Soebagyo.,MEc
格式: Thesis
語言:English
English
出版: 2006
主題:
在線閱讀:https://eprints.ums.ac.id/7276/
標簽: 添加標簽
沒有標簽, 成為第一個標記此記錄!
實物特徵
總結:Pembentukan hukum nasional, seperti diamanatkan oleh Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999, dilakukan dengan upaya legislasi yang merupakan proses politik di parlemen, yang berakibat lambatnya pembentukan hukum. Padahal perkembangan masyarakat yang cepat juga memerlukan jawaban hukum dengan segera. Pada sisi lain perkembangan ummat Islam Indonesia juga memerlukan jawaban hukum Islam. Sementara itu pelembagaan hukum Islam melalui legislasi tidak dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan ummat Islam akan hukum Islam. Karena itu diperlukan yurisprudensi sebagai cara lain untuk melembagakan hukum Islam, yaitu melalui putusan Mahkamah Agung yang mengangkat hukum Islam atau nilai ajaran Islam untuk dilembagakan menjadi hukum positif yang mengikat dan dapat ditegakkan oleh negara. Dengan ruang lingkup penelitian yang dibatasi pada yurisprudensi Mahkamah Agung yang mengandung nilai atau kaidah hukum Islam, penelitian yang bersifat deskriptik analitik ini menggunakan pendekatan normatif-doktrinal, sedangkan penjelasannya digunakan teori stufenbau Setelah melakukan pembahasan masalah dengan menggunakan pendekatan dan teori tersebut, sampailah pada kesimpulan : 1. Yurisprudensi berperan dalam pembentukan hukum, dengan penafsiran dan konstruksi hukum atas norma abstrak dan norma antara dalam tatanan hukum Indonesia yang bersifat pyramidal, 2. Yurisprudensi telah berperan dalam positivisasi hukum Islam dengan tranformasi nilai-nilai hukum dalam norma abstrak (al Qur’an dan Sunnah) dan atau kaidah hukum dalam norma antara ( fiqh, law in book) menjadi hukum konkret.