PELEMBAGAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA ( Studi Peran Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Positivisasi Hukum Islam )
Pembentukan hukum nasional, seperti diamanatkan oleh Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999, dilakukan dengan upaya legislasi yang merupakan proses politik di parlemen, yang berakibat lambatnya pembentukan hukum. Padahal perkembangan masyarakat yang cepat juga memerlukan jawaban hukum dengan...
Պահպանված է:
Հիմնական հեղինակներ: | , |
---|---|
Ձևաչափ: | Թեզիս |
Լեզու: | English English |
Հրապարակվել է: |
2006
|
Խորագրեր: | |
Առցանց հասանելիություն: | https://eprints.ums.ac.id/7276/ |
Ցուցիչներ: |
Ավելացրեք ցուցիչ
Չկան պիտակներ, Եղեք առաջինը, ով նշում է այս գրառումը!
|
Ամփոփում: | Pembentukan hukum nasional, seperti diamanatkan oleh Garis Besar Haluan
Negara Tahun 1999, dilakukan dengan upaya legislasi yang merupakan proses
politik di parlemen, yang berakibat lambatnya pembentukan hukum. Padahal
perkembangan masyarakat yang cepat juga memerlukan jawaban hukum dengan
segera.
Pada sisi lain perkembangan ummat Islam Indonesia juga memerlukan
jawaban hukum Islam. Sementara itu pelembagaan hukum Islam melalui legislasi
tidak dapat sepenuhnya memenuhi kebutuhan ummat Islam akan hukum Islam.
Karena itu diperlukan yurisprudensi sebagai cara lain untuk melembagakan hukum
Islam, yaitu melalui putusan Mahkamah Agung yang mengangkat hukum Islam
atau nilai ajaran Islam untuk dilembagakan menjadi hukum positif yang mengikat
dan dapat ditegakkan oleh negara.
Dengan ruang lingkup penelitian yang dibatasi pada yurisprudensi
Mahkamah Agung yang mengandung nilai atau kaidah hukum Islam, penelitian
yang bersifat deskriptik analitik ini menggunakan pendekatan normatif-doktrinal,
sedangkan penjelasannya digunakan teori stufenbau
Setelah melakukan pembahasan masalah dengan menggunakan pendekatan
dan teori tersebut, sampailah pada kesimpulan :
1. Yurisprudensi berperan dalam pembentukan hukum, dengan penafsiran dan
konstruksi hukum atas norma abstrak dan norma antara dalam tatanan hukum
Indonesia yang bersifat pyramidal,
2. Yurisprudensi telah berperan dalam positivisasi hukum Islam dengan
tranformasi nilai-nilai hukum dalam norma abstrak (al Qur’an dan Sunnah) dan
atau kaidah hukum dalam norma antara ( fiqh, law in book) menjadi hukum
konkret. |
---|