TINJAUAN YURIDIS PEMBERLAKUAN SURAT BUKTI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI SYARAT PEMBUATAN PASPOR DALAM SISTEM NEGARA HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk Memberikan pandangan obyektif sehingga tidak menimbulkan salah penafsiran dalam menetapkan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI) sebagai syarat pembuatab paspor bagi WNI keturunan/ peranakan asing (diantaranya Tionghoa) di negara hukum Indonesia. Pene...
Uloženo v:
Hlavní autor: | |
---|---|
Médium: | Diplomová práce |
Jazyk: | English English |
Vydáno: |
2005
|
Témata: | |
On-line přístup: | https://eprints.ums.ac.id/6917/ |
Tagy: |
Přidat tag
Žádné tagy, Buďte první, kdo vytvoří štítek k tomuto záznamu!
|
Shrnutí: | Penelitian ini bertujuan untuk Memberikan pandangan obyektif sehingga tidak
menimbulkan salah penafsiran dalam menetapkan Surat Bukti Kewarganegaraan
Indonesia (SBKRI) sebagai syarat pembuatab paspor bagi WNI keturunan/ peranakan
asing (diantaranya Tionghoa) di negara hukum Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan hukum sosiologis dengan jenis
data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan analilsis
data yang digunakan adalah gabungan antara analisis kualitatif dan analilsis
kuantitatif. Data sekunder yang tersedia dihubungkan dengan data primer yang
meliputi hasil observasi dan wawancara, kemudian dianalisa secara kualitatif dan
kuantitatif guna menggambarkan seteliti mungkin tentang bukti kewarganegaraan RI
ditinjau dari aspek keimigrasian.
Dengan demikian pemberlakuan SBKRI dalam memperoleh paspor diperlukan
dalam hal terdapat keragu-raguan terhadap status kewarganegaraan seseorang
pemohon paspor RI dapat diminta bukti-bukti kewarganegaraan Indonesianya dengan
menunjukkan SBKRI, merupakan implementasi administrasi yuridis dan bukanlah
suatu bentuk diskriminasi hukum. Faktor-faktor yang melatarbelakangi Keppres No.
56 tahun 1996 tentang bukti kewarganegaraan Republik Indonesia adalah menguatnya
kedudukan ekonomi Tionghoa, menjadikan golongan minoritas ini melakukan
tekanan-tekanan di berbagai aspek kehidupan. Salah satunya adalah tidak
mendapatnya pengakuan persamaan hak dan kewajiban mengenai status
kewarganeraan inilah yang mendorong diterbitkannya Keppres No. 56 Tahun 1996
tentang Bukti Kewarganegaraan dalam rangka mempercepat terciptanya persatuan
dan kesatuan bangsa serta persamaan hak dan kewajiban warga negara, dalam
memberikan penegasan mengenai status kewarganegaraan. Sedangkan implementasi
dalam praktek di lapangan bahwa kebijakan tentang SBKRI yang diatur dalam
Keppres No 56 Tahun 1996 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan mengingat demi
kepentingan nasional yakni keamanan politik dan hukum pengamanan terhadap proses
pembuatan paspor perlu dijaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, bahwa SBKRI
bukan merupakan monopoli WNI etnis Cina saja melainkan diberikan pada warga
negara asing lainnya melalui proses naturalisasi.
|
---|