TINJAUAN YURIDIS PEMBERLAKUAN SURAT BUKTI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI SYARAT PEMBUATAN PASPOR DALAM SISTEM NEGARA HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk Memberikan pandangan obyektif sehingga tidak menimbulkan salah penafsiran dalam menetapkan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI) sebagai syarat pembuatab paspor bagi WNI keturunan/ peranakan asing (diantaranya Tionghoa) di negara hukum Indonesia. Pene...

全面介绍

Saved in:
书目详细资料
主要作者: WILOPO KS , WILOPO KS
格式: Thesis
语言:English
English
出版: 2005
主题:
在线阅读:https://eprints.ums.ac.id/6917/
标签: 添加标签
没有标签, 成为第一个标记此记录!
实物特征
总结:Penelitian ini bertujuan untuk Memberikan pandangan obyektif sehingga tidak menimbulkan salah penafsiran dalam menetapkan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SBKRI) sebagai syarat pembuatab paspor bagi WNI keturunan/ peranakan asing (diantaranya Tionghoa) di negara hukum Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan hukum sosiologis dengan jenis data sekunder yang mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan analilsis data yang digunakan adalah gabungan antara analisis kualitatif dan analilsis kuantitatif. Data sekunder yang tersedia dihubungkan dengan data primer yang meliputi hasil observasi dan wawancara, kemudian dianalisa secara kualitatif dan kuantitatif guna menggambarkan seteliti mungkin tentang bukti kewarganegaraan RI ditinjau dari aspek keimigrasian. Dengan demikian pemberlakuan SBKRI dalam memperoleh paspor diperlukan dalam hal terdapat keragu-raguan terhadap status kewarganegaraan seseorang pemohon paspor RI dapat diminta bukti-bukti kewarganegaraan Indonesianya dengan menunjukkan SBKRI, merupakan implementasi administrasi yuridis dan bukanlah suatu bentuk diskriminasi hukum. Faktor-faktor yang melatarbelakangi Keppres No. 56 tahun 1996 tentang bukti kewarganegaraan Republik Indonesia adalah menguatnya kedudukan ekonomi Tionghoa, menjadikan golongan minoritas ini melakukan tekanan-tekanan di berbagai aspek kehidupan. Salah satunya adalah tidak mendapatnya pengakuan persamaan hak dan kewajiban mengenai status kewarganeraan inilah yang mendorong diterbitkannya Keppres No. 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan dalam rangka mempercepat terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa serta persamaan hak dan kewajiban warga negara, dalam memberikan penegasan mengenai status kewarganegaraan. Sedangkan implementasi dalam praktek di lapangan bahwa kebijakan tentang SBKRI yang diatur dalam Keppres No 56 Tahun 1996 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan mengingat demi kepentingan nasional yakni keamanan politik dan hukum pengamanan terhadap proses pembuatan paspor perlu dijaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, bahwa SBKRI bukan merupakan monopoli WNI etnis Cina saja melainkan diberikan pada warga negara asing lainnya melalui proses naturalisasi.