PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN REGULASI PILKADA DI KABUPATEN BOYOLALI
Pilkada awalnya merupakan desakan kuat dari masyarakat, yang merasa dikhianati hak-hak politiknya dalam memilih pemimpinnya, karena Pilkada yang dilakukan dan dipilih oleh DPRD yang pada tataran riil tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Peraturan tentang Pilkada yang sekarang pun masih ter...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English |
Published: |
2006
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/6865/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Pilkada awalnya merupakan desakan kuat dari masyarakat, yang
merasa dikhianati hak-hak politiknya dalam memilih pemimpinnya, karena
Pilkada yang dilakukan dan dipilih oleh DPRD yang pada tataran riil tidak sesuai
dengan aspirasi rakyat.
Peraturan tentang Pilkada yang sekarang pun masih terdapat
kelemahan sehingga menyebabkan kesulitan KPUD dalam menyusun regulasi
Pilkada.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kajian masalah yang
dikemukakan adalah bagaimana proses penyusunan dan bagaimana pelaksanaan
regulasi tentang Pilkada serta faktor yang mempengaruhinya.
Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana KPU Kabupaten
Boyolali menyusun dan bagaimana pelaksanaan regulasi Pilkada serta faktor apa
yang mempengaruhinya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
menganalisa secara normatif sosialogis terhadap data-data yang berupa peraturan
perundang-undangan dan regulasi KPU Kabupaten Boyolali serta pelaksanaannya
serta melakukan bedah pustaka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Boyolali dalam
menyusun regulasi dipengaruhi faktor positif maupun negatif. Dalam tahap
persiapan, terdapat beberapa asas penyusunan peraturan yang tidak dilakukannya.
Demikian pula dalam proses pembahasan dan pengesahan regulasi dilakukan
dalam rapat pleno anggota KPU Kabupaten Boyolali, yang tidak melibatkan
stakeholders, sehingga dianggap tidak demokratis. Pada tahap pelaksanaannya,
terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan aturan yang diatasnya, sehingga
bertentangan dengan teori Stuffenbau.
|
---|