HUKUM DAN SENGKETA PERTANAHAN: Studi Kasus Gerakan Organisasi Petani SeTAM (Serikat Tani Merdeka) dalam Proses Reklaiming di desa Desa Mulyadadi Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap
Pengkajian terhadap hubungan antara hukum dan sengketa pertanahan, terutama yang berkaitan dengan upaya yang dilakukan oleh para petani di dalam memperjuangkan kembali tanah-tanah yang pernah dikuasainya, melalui gerakan reklaiming di di desa Desa Mulyadadi Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap,...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English |
Published: |
2005
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/6775/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Pengkajian terhadap hubungan antara hukum dan sengketa pertanahan, terutama
yang berkaitan dengan upaya yang dilakukan oleh para petani di dalam memperjuangkan
kembali tanah-tanah yang pernah dikuasainya, melalui gerakan reklaiming di di desa
Desa Mulyadadi Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap, dilatarbelakngi dengan
problematika, berbagai gerakan petani di dalam mengambilalih kembali tanah-tanah yang
semula berada di bawah kekuasaannya, acapkali dipandang sebagai sebuah fenomena
anarkis, yang diwarnai oleh serangkaian konfrontasi yang sangat keras dengan berbagai
pihak yang terkait di dalamnya. Apakah memang demikian kenyataannya? mungkinkah
perlawanan-perlawanan yang dilakukan oleh sekelompok orang, dengan tuntutan agar
mereka dapat sekedar hidup dalam posisi “tidak selamanya berdiri terendam dalam air
sampai ke leher”, benar-benar dilakukan lepas dari kendali moral dan etika yang luhur ?
tidak mungkinkah perlawanan-perlawanan yang dilakukan sebagai pilihan terakhir,
ketika mereka benar-benar berada dalam titik antara hidup dan mati, muncul dari
serangkaian pola-pola hubungan yang mendasarkan nilai-nilai kemanusia yang bersifat
universal, yaitu keadilan sosial dan kesejahteraan bersama ?
Dalam konteks demikian, maka menjadi menariklah untuk melakukan studi
terhadap salah satu jenis perlawanan yang dilakukan oleh kaum tani, untuk
memperjuangkan hak-haknya, yaitu reklaiming, karena gerakan petani di dalam
reklaiming ini mengedepankan cara-cara pengorganisasian masyarakat dan pembentukan
jaringan sebagai strategi perjuangannya, dengan menggunakan prinsip-prinsip anti
kekerasan, penghargaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, penghormatan terhadap
nilai-nilai hak asasi manusia, keadilan, kolektivitas, dan keterbukaan.
Berpangkal tolak dari problematika di atas, maka yang diangkat sebagai masalah
dalam penelitian ini adalah tentang : (1) Bagaimanakah profil gerakan reklaiming yang
dilakukan SeTAM Cilacap dalam memperjuangkan pengambilalihan kembali tanah-tanah
yang berada di desa Desa Mulyadadi Kecamatan Cipari Cilacap?; (2) Bagaimanakah
pola-pola hubungan yang terjadi diantara pihak-pihak yang terlibat di dalam proses
reklaiming, yang dilakukan oleh SeTAM Cilacap ?; (3) Apakah di dalam proses
reklaiming yang dilakukan oleh SeTAM Cilacap, terdapat nilai-nilai dan norma-noma
yang dapat dijadikan sebagai dasar legitimasi bagi gerakan reklaiming pada umumnya ?
Adapun tujuan-tujuan yang ingin dicapai dengan dilakukannya penelitian ini
adalah untuk : (1) Untuk mendeThesiskan dan mengeksplanasikan latar belakang dan
profil gerakan reklaiming yang dilakukan SeTAM Cilacap dalam memperjuangkan
pengamambilalihan kembali tanah-tanah yang berada di desa Desa Mulyadadi
Kecamatan Cipari Cilacap; (2) Untuk mendeskirpsikan dan mengeksplanasikan pola-pola
hubungan yang terjadi diantara pihak-pihak yang terlibat di dalam proses reklaiming,
yang dilakukan oleh SeTAM Cilacap;
(3) Untuk mengekpolrasi dan mendeThesiskan nilai-nilai dan norma-noma yang
muncul di dalam proses reklaiming yang dilakukan oleh SeTAM Cilacap, yang dapat
dijadikan sebagai dasar legitimasi bagi gerakan reklaiming pada umumnya
Penelitian yang bersifat deskriptif-eksplanatif ini, mendasarkan pada metode
pendekatan non-doktrinal. Untuk itu di dalam penelitian ini data yang diperlukan,
bertumpu pada data primer yang bersumber dari perilaku para subjek penelitian dan
situasi yang melingkupinya, yang dikumpulkan dengan cara melakukan observasi dan
wawancara. Selain daripada itu untuk melengkapi data-data yang diperlukan, dalam
penelitian ini juga mendasarkan pada berbagai data sekunder yang terkait, yang
dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan. Untuk selanjutnya berbagai data yang
elah terkumpul tersebut, akan dianalisis dengan metode analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil studi yang telah dilakukan, maka dapatlah diketahui, bahwa :
1) Gerakan reklaiming yang dilatar belakangi dengan adanya kegagalan dari upaya-
upaya resmi dan lobi-lobi yang telah dilakukan sebelumnya, dan mengkombinasikan
cara-cara kooperatif dan cara-cara non-kooperatif sebagai strateginya, dilakukan melalui
pembentukan suatu organisasi yang mandiri dan relatif terstruktur secara sistematis
meskipun sederhana), dengan visi dan misi, serta program kerja yang jelas dan terukur,
dengan tidak mengabaikan peningkatan kapasitas aanggotanya (petani), serta dengan
membangun jaringan strategis dan taktis dengan berbagai kekuatan sosial lain di
masyarakat. (2) Pola-Pola Hubungan yang Terjadi Diantara Pihak-Pihak yang Terlibat Di
Dalam Proses Reklaiming, yang Dilakukan Oleh SeTAM Cilacap : (a) Pola hubungan
yang terjadi antara Gerakan Petani dengan Negara. Terlihat dari adanya respon dari
pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah, yang di tujukan untuk melemahkan
gerakan yang dilakukan oleh petani; (b) Pola hubungan yang terjadi antara Gerakan
Petani dengan perusahaan Perkebunan. Diwarnai dengan upaya-upaya untuk
mempertajam konflik dengan masyarakat, serta mencoba mengalihkan persoalan yang
sebenarnya, ataupun mencoba mengalihakan subyek yang bersengketa ke pihak-pihak
ain; (c) Pola hubungan yang terjadi antara Gerakan Petani dengan Masyarakat Politik.
Terlihat dari adanya respon dari masyarakat politik (partai politik) di tingkat lokal,
diwarnai dengan berbagai upaya guna mencari dan menanamkan pengaruhnya serta
mencai simpat dari para petani pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; (3)
Gerakan raklaiming yang dilakukan oleh petani lebih banyak didasarkan pada adanya :
1) alasan moralitas (yaitu adanya penindasan sistemik yang dilakukan oleh penguasa);
(2) alasan karena adanya ketidakadilan dan struktur yang menindas; (3) alasan normatif
(yuridis-konstitusional) dimana negara dinilai telah gagal dalam mengembang amanat
akyat yang tertuang dalam pasal 33 ayat (3) UUD 1945 sekaligus kegagalan MPR/ DPR
dalam menjembatani kepentingan rakyat. (4) alasan hubuagan sejarah dan nilai-nilai lokal
yang melekat pada objek reklaiming (tanah dan sumber daya alam lainnya) yang
seringkali dinafikan demi kepentingan penguasa, dan; (5) alasan kewajiban negara dalam
pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Serta mendasarkan pada prinsip-prinsip : (1) anti
kekerasan; (2) penghargaan terhadap prinsip-prinsip demokrasi; (3) penghormatan
erhadap nilai-nilai hak asasi manusia; (4) keadilan; (5) kolektivitas dan; (6)
keterbukaan.
|
---|