MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI PERSEROAN TERBATAS DITINJAU DARI HUKUM PERSAINGAN USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DANPERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Tindakan merger, konsolidasi dan akuisisi Perseroan Terbatas diharapkan bermanfaat bagi pelaku usaha, persaingan, dan konsumen. Pengaturan merger, konsolidasi, dan akuisisi Perseroan Terbatas di Indonesia kurang memadai. Oleh karena itu, diperlukan suatu uji sinkronisasi pengeturan merger, konsolida...

Deskribapen osoa

Gorde:
Xehetasun bibliografikoak
Egile nagusia: Prasetya, Umbaka Adi
Formatua: Thesis
Hizkuntza:English
English
Argitaratua: 2009
Gaiak:
Sarrera elektronikoa:https://eprints.ums.ac.id/6450/
Etiketak: Etiketa erantsi
Etiketarik gabe, Izan zaitez lehena erregistro honi etiketa jartzen!
Deskribapena
Gaia:Tindakan merger, konsolidasi dan akuisisi Perseroan Terbatas diharapkan bermanfaat bagi pelaku usaha, persaingan, dan konsumen. Pengaturan merger, konsolidasi, dan akuisisi Perseroan Terbatas di Indonesia kurang memadai. Oleh karena itu, diperlukan suatu uji sinkronisasi pengeturan merger, konsolidasi, dan akuisisi Perseroan Terbatas, baik dari segi Hukum Perusahaan dan Hukum Persaingan Usaha. Pengaturan merger secara umum dalam peraturan perundang-undangan seperti UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PP No. 27/1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, dan PP No. 28/1999 tentang Merger. Konsolidasi, dan Akuisisi Bank. Akan tetapi pengturan merger dalam peraturan perundang-undang tersebut kurang memadai. Penerapan pengaturan merger yang menyangkut persaingan selanjutnya diatur dalam Hukum Persaingan Usaha berdasarkan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang tersebut menerapkan dua sistem notifikasi, yaitu Pra-Notifikasi Merger dan Post-Notifikasi Merger. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) menerapkan Pra-Notifikasi Merger dengan tujuan tidak merugikan bagi pelaku usaha apabila tindakan mergernya berdamapak negative terhadap persaingan. Akan tetapi, Post Notifikasi Merger belum dibuat oleh pemerintah sehingga tindakan preventif terhadap tindakan merger agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap persaingan dengan menerapkan Pra-Notifikasi Merger yang kemudian diterapkan oleh KPPU