KOMPARASI PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KELUARGA DAN BUKAN ANGGOTA KELUARGA ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Boyolali

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pemidanaan terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota keluarga dan bukan anggota keluarga, serta mencari tahu tindak pidana mana yang sekiranya mendapatkan pemidanaan yang lebih berat. Penelitian ini merupakan pene...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: WAHANA, PRADIPTA KUSUMA
Format: Thesis
Language:English
English
Published: 2009
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/6024/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pemidanaan terhadap tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota keluarga dan bukan anggota keluarga, serta mencari tahu tindak pidana mana yang sekiranya mendapatkan pemidanaan yang lebih berat. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Lokasi penelitian berada di Pengadilan Negeri Boyolali. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, putusan pengadilan dan sebagainya serta pengumpulan data melalui internet. Metode penelitian hukum dilakukan secara yuridis empiris sedangkan analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model komparatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anggota keluarga dan bukan anggota keluarga, dalam kedua putusan tersebut sama sama memebuhi unsur-unsur yang terdapat pada pasal 340 KUHP, yaitu “dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain” yang sama-sama terdapat dalam kedua putusan pengadilan Negeri Boyolali tersebut, dan untuk unsur mengenai tindakan tersebut dilakukan oleh anggota keluarganya sendiri tidak diatur secara normatif, dan untuk pemidanaanya dalam kedua putusan tersebut juga memeliki kesamaan yaitu sama-sama selama 8 tahun, hanya dalan kedua putusan tersebut yang membedakan adalah terdapat pada hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan yaitu dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri dan perbuatan dilakukan atas alasan korban selalu menyusahkan orangtuanya, yaitu pelaku.