PERGESERAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT BERDASARKAN UUD NRI 1945

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Mengetahui Konsep Lembaga MPR setelah di amandemen. 2) Untuk mengetahui Kedudukan MPR setelah di amandemen Penelitian dalam tesis ini berjenis deskriptif dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diambil dari bahan hukum primer, bahan hu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HAMIDI, MUSLIH
Format: Thesis
Language:English
English
English
English
English
English
English
Published: 2011
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/13430/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : 1) Mengetahui Konsep Lembaga MPR setelah di amandemen. 2) Untuk mengetahui Kedudukan MPR setelah di amandemen Penelitian dalam tesis ini berjenis deskriptif dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diambil dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data penelitian menggunakan metode Reduksi data, Sajian Data dan Verifikasi.. Hasil penelitian adalah: 1) Konsep MPR sebagai pemegang kedaulatan rakyat yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara dihapus dengan Perubahan ke 4 Undang-Undang Dasar. MPR tidak lagi memegang kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. MPR tetap tidak bisa dikategorikan sebagai lembaga legislatif karena MPR tidak membuat peraturan perundang-undangan. Tetapi MPR masih bisa dikategorikan sebagai lembaga perwakilan rakyat. Karena susunan anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD. 2) Majelis Permusayawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas: anggota 2 lembaga negara yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Perubahan UUD 1945 telah memberikan perubahan besar bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat. Karena dasar yuridis untuk menjalankan kedaulatan rakyat telah dicabut oleh amandemen UUD 1945. Tugas dan wewenang MPR kemudian dijelaskan dalam UUD 1945 dan undang-undang tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD. 3) Persamaan kewenangan Kongres di Amerika Serikat dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah: Mengubah Undang-Undang Dasar dan Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden. Di dalam hal tugas Kesamaannya adalah tugas yang dilakukan setiap kali dan dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Dasar., Sedangkan Dalam menjalankan tugasnya mempunyai perbedaan. Yaitu memegang kekuasaan legislatif ada ditangan kongres, sedangkan di Indonesia ada ditangan DPR