FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA DISPARITAS PIDANA DALAM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)
Merupakan suatu kodrat bahwa manusia dalam memenuhi fungsi kehidupannya selalu dihadapkan pada perbedaan sifat antara yang satu dengan lainnya mau tidak mau dalam membentuk pribadinya masing-masing dengan menggunakan budi pekerti serta keinsyafan batinnya ia harus menimbang rasa, memilih nilai-n...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English English English English |
Published: |
2007
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/12932/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Merupakan suatu kodrat bahwa manusia dalam memenuhi fungsi
kehidupannya selalu dihadapkan pada perbedaan sifat antara yang satu dengan
lainnya mau tidak mau dalam membentuk pribadinya masing-masing dengan
menggunakan budi pekerti serta keinsyafan batinnya ia harus menimbang
rasa, memilih nilai-nilai yang berguna baginya dalam pergaulan hidup
masyarakat
Pertentangan-pertentangan sifat inilah kiranya yang menimbulkan
paradoks dalam kehidupan manusia. Sehingga tidaklah mengherankan, jika
pada suatu saat kita berbicara mengenai hak-hak asasi manusia pada saat itu
pula kita memikirkan kebaikannya, yaitu pembatasan-pembatasan hak-hak
asasi tersebut. Hal ini bukanlah disebabkan karena kekhawatiran kalau hakhak
asasi tersebut dibatasi, tetapi justru disebabkan karena kebutuhan akan
adanya pembatasan tersebut untuk menjaga keseimbangan ketertiban dalam
masyarakat.
Dalam hidup bermasyarakat selalu terdapat nilai-nilai abstrak yang
dianut sebagai ketentuan atau kaidah yang ditaati oleh setiap orang dalam
pergaulan hidup bermasyarakat dan menjamin ketertiban dalam masyarakat
yang biasanya disebut dengan norma
Supaya norma dapat menjadi pedoman hidup dalam masyarakat, maka norma harus diberikan sanksi. Salah satu norma dalam masyarakat yang
memiliki sanksi yang bersifat tegas dan mengikat adalah norma hukum, sanksi
yang terdapat di dalam norma hukum berupa ancaman pidana yang ditetapkan
oleh negara (penguasa) yang wajib ditaati oleh setiap anggota masyarakat
apabila mereka melakukan pelanggaran terhadap norma hukum tersebut.
Dengan begitu eksistensi hukum diperlukan untuk mencegah
timbulnya bahaya-bahaya yang mampu meresahkan kehidupan masyarakat
sehingga setiap anggota masyarakat merasa aman dan tentram karena
memperoleh suatu perlindungan hukum.
Sebagai negara hukum, Indonesia berusaha untuk menegakkan
supremasi hukum, segala persoalan harus ditangani sesuai dengan hukum
yang berlaku. Demikian juga apabila terjadi pertentangan antar kepentingan
individu dalam masyarakat yang juga melanggar ketentuan dalam aturan
hukum atau yang sering disebut dengan kejahatan maka harus ditanggulangi
dengan kaidah hukum yang berlaku, yang dalam hal ini adalah hukum pidana.
Untuk dapat menjatuhkan sanksi pidana kepada seseorang yang
melanggar aturan hukum diperlukan sebuah institusi atau lembaga yang
memiliki wewenang untuk itu. Di Indonesia institusi atau lembaga itu adalah
lembaga peradilan yang dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan oleh hakim. |
---|