PENERAPAN SANKSI PIDANA MATI DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Pidana mati sebagai salah satu bentuk sanksi yang paling berat selama ini selalu menjadi isu contro versial yang menimbulkan berbagai pendapat. Pertama, golongan yang pro dengan pidana mati menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia dan sekaligus merupakan pelaksanaan kebijaksanaan negara, k...

Mô tả đầy đủ

Đã lưu trong:
Chi tiết về thư mục
Tác giả chính: PRASOJO, IKHSAN
Định dạng: Luận văn
Ngôn ngữ:English
English
English
English
Được phát hành: 2007
Những chủ đề:
Truy cập trực tuyến:https://eprints.ums.ac.id/12922/
Các nhãn: Thêm thẻ
Không có thẻ, Là người đầu tiên thẻ bản ghi này!
Miêu tả
Tóm tắt:Pidana mati sebagai salah satu bentuk sanksi yang paling berat selama ini selalu menjadi isu contro versial yang menimbulkan berbagai pendapat. Pertama, golongan yang pro dengan pidana mati menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia dan sekaligus merupakan pelaksanaan kebijaksanaan negara, karenanya masih relevan untuk dilaksanakan. Sementara itu pendapat, kedua golongan yang kontra dengan pidana mati yang menganggap pidana mati bertentangan dengan HAM yang menjamin hak untuk hidup. Dari pendekatan histories, kebijakan pidana mati ini merupakan pengembangan dan teori absolute yangmendekatkan diri dengan deterrence effect (efek jera), namun sejalan dengan adanya dinamisasi hukum pidana, pemidanaan lebih ditunjukan pada teori rehabilitation, yaitu pemulihan terpidana agar dapat kembali hemosidusasi dengan masyarakat bila terpidana telah menjalani hukumnya, sehingga terfokus pada clinic treatment terhadap terpidana. Berdasarkan uraian di atas, maka dalam penulisan hukum ini penulis mengambil judul penulisan hukum “Penerapan Sanksi Pidana Mati Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia Di Tinjau Dari Sudut Pandanga Perundungan Hak Asasi Manusia (HAM)”.