PENERAPAN SANKSI PIDANA MATI DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Pidana mati sebagai salah satu bentuk sanksi yang paling berat selama ini selalu menjadi isu contro versial yang menimbulkan berbagai pendapat. Pertama, golongan yang pro dengan pidana mati menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia dan sekaligus merupakan pelaksanaan kebijaksanaan negara, k...
Na minha lista:
Autor principal: | |
---|---|
Formato: | Tese |
Idioma: | English English English English |
Publicado em: |
2007
|
Assuntos: | |
Acesso em linha: | https://eprints.ums.ac.id/12922/ |
Tags: |
Adicionar Tag
Sem tags, seja o primeiro a adicionar uma tag!
|
Resumo: | Pidana mati sebagai salah satu bentuk sanksi yang paling berat selama
ini selalu menjadi isu contro versial yang menimbulkan berbagai pendapat.
Pertama, golongan yang pro dengan pidana mati menjadi bagian dari hukum
positif di Indonesia dan sekaligus merupakan pelaksanaan kebijaksanaan
negara, karenanya masih relevan untuk dilaksanakan. Sementara itu pendapat,
kedua golongan yang kontra dengan pidana mati yang menganggap pidana
mati bertentangan dengan HAM yang menjamin hak untuk hidup.
Dari pendekatan histories, kebijakan pidana mati ini merupakan
pengembangan dan teori absolute yangmendekatkan diri dengan deterrence
effect (efek jera), namun sejalan dengan adanya dinamisasi hukum pidana,
pemidanaan lebih ditunjukan pada teori rehabilitation, yaitu pemulihan
terpidana agar dapat kembali hemosidusasi dengan masyarakat bila terpidana
telah menjalani hukumnya, sehingga terfokus pada clinic treatment terhadap
terpidana.
Berdasarkan uraian di atas, maka dalam penulisan hukum ini penulis
mengambil judul penulisan hukum “Penerapan Sanksi Pidana Mati Dalam
Sistem Pemidanaan Di Indonesia Di Tinjau Dari Sudut Pandanga
Perundungan Hak Asasi Manusia (HAM)”. |
---|