PENGARUH UPAH, MASA KERJA, DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN POLWIL SURAKARTA
Sistem upah, masa kerja, dan tunjangan kesejahteraan dipandang sebagai salah satu hal yang dapat mempengaruhi produktivitas kerja dari seorang karyawan maupun pegawai, karena kedua hal itu sekarang tidak dipandang semata-mata sebagai alat pemuas kebutuhan materi saja akan tetapi sudah mer...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English English English English English English English |
Published: |
2011
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/12489/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Sistem upah, masa kerja, dan tunjangan kesejahteraan dipandang sebagai
salah satu hal yang dapat mempengaruhi produktivitas kerja dari seorang
karyawan maupun pegawai, karena kedua hal itu sekarang tidak dipandang
semata-mata sebagai alat pemuas kebutuhan materi saja akan tetapi sudah
merupakan salah satu kebutuhan dasar dari manusia. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui sejauh mana pengaruh upah, masa kerja, dan tunjangan
kesejahteraan terhadap produktivitas kerja. Populasi dalam penelitian ini adalah
seluruh pegawai POLWIL Surakarta, yang berjumlah 367 orang. Responden yang
diambil sebanyak 37 orang. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner
dan metode analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda.
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya, hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa upah, masa kerja, dan
tunjangan kesejahteraan berpengaruh signifikan terhadap produktivitas kerja
pegawai. Hal ini ditunjukkan oleh nilai probabilitas thitung untuk variabel upah,
masa kerja, dan tunjangan kesejahteraan sebesar 0,000 (ρ < 0,05). Upah
mempunyai pengaruh dominan terhadap produktivitas kerja karyawan. Hal ini
ditunjukkan oleh nilai koefisien Beta untuk variabel upah sebesar 0,438 lebih
besar dari nilai koefisien Beta variabel masa kerja dan tunjangan kesejahteraan.
|
---|