PENGARUH UPAH, MASA KERJA, DAN TUNJANGAN KESEJAHTERAAN TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN POLWIL SURAKARTA

Sistem upah, masa kerja, dan tunjangan kesejahteraan dipandang sebagai salah satu hal yang dapat mempengaruhi produktivitas kerja dari seorang karyawan maupun pegawai, karena kedua hal itu sekarang tidak dipandang semata-mata sebagai alat pemuas kebutuhan materi saja akan tetapi sudah mer...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: NUGROHO, ADITYA FAJAR
Format: Thesis
Language:English
English
English
English
English
English
English
English
Published: 2011
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/12489/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Sistem upah, masa kerja, dan tunjangan kesejahteraan dipandang sebagai salah satu hal yang dapat mempengaruhi produktivitas kerja dari seorang karyawan maupun pegawai, karena kedua hal itu sekarang tidak dipandang semata-mata sebagai alat pemuas kebutuhan materi saja akan tetapi sudah merupakan salah satu kebutuhan dasar dari manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pengaruh upah, masa kerja, dan tunjangan kesejahteraan terhadap produktivitas kerja. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh pegawai POLWIL Surakarta, yang berjumlah 367 orang. Responden yang diambil sebanyak 37 orang. Metode pengumpulan data menggunakan kuesioner dan metode analisis data menggunakan analisis regresi linier berganda. Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya, hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa upah, masa kerja, dan tunjangan kesejahteraan berpengaruh signifikan terhadap produktivitas kerja pegawai. Hal ini ditunjukkan oleh nilai probabilitas thitung untuk variabel upah, masa kerja, dan tunjangan kesejahteraan sebesar 0,000 (ρ < 0,05). Upah mempunyai pengaruh dominan terhadap produktivitas kerja karyawan. Hal ini ditunjukkan oleh nilai koefisien Beta untuk variabel upah sebesar 0,438 lebih besar dari nilai koefisien Beta variabel masa kerja dan tunjangan kesejahteraan.