PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PERZINAHAN YANG DILAKUKAN PRAJURIT TNI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG DAN PENGADILAN MILITER II-11 YOGYAKARTA

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan pengenai penyelesaian perkara tindak pidana perzinahan yang dilakukan prajurit TNI di Pengadilan Militer II-10 Semarang dan Pengadilan Militer II-11Yogyakarta, pelaksanaan hukuman administrasi/hukum disiplin terhadap pelangga...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: PERMATASARI, INTAN
Format: Thesis
Language:English
English
English
English
English
English
Published: 2011
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/12478/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan pengenai penyelesaian perkara tindak pidana perzinahan yang dilakukan prajurit TNI di Pengadilan Militer II-10 Semarang dan Pengadilan Militer II-11Yogyakarta, pelaksanaan hukuman administrasi/hukum disiplin terhadap pelanggar tindak pidana perzinahan yang dilakukan oleh anggota TNI serta hanbatan dan permasalahan dalam penyelesaian perkara perzinahan. Penelitian ini termasuk jenis penelitain hokum empiris yang bersifat deskriptf. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang utama, sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Subyek yang diteliti lebh dipandang sebagai informan yang akan memberikan informasi mengenai permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan studi pustaka kemudian dari semua data yang terkumpul dilakukan analisa interaktif dengan teknik analisis yang digunakanbersifat kulitatif. Hasil penelitian yang didapatkan memberikan kesimpulan bahwa perkara pidana perzinahan di Pengadilan Militer II-10 Semarang dan Pengadilan Militer II-11Yogyakarta pada dasanya dapat dituntut ababila ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan karena perzinahan merupakan delik aduan yaitu Pasal 284 KUHP. Bagi prajutit TNI yang melakukan perzinahan berlaku ketentuan tersebut. Dalam persidangan perkara perzinahan berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan terdakwa yang telah melanggar ketentuan Pasal 284 ayat (1) ke-2 KUHP oleh hakim Pengadilan Militer II-10 Semarang dan Pengadilan Militer II-11Yogyakarta dijatuhi pidana penjara selama ( Semarang selama empat bulan dan Yogyakarta selama enam bulan dan dipecat dari dinas militer. Dalam hal pelaaaaaaaaaaksanaan sanksi disiplin/administrasi bagi pelanggar yang telah melakukan tindak pidana perzinahan. Bahwa terpidana di samping dikenakan sanksi pidana penjara juga diproses pemecatan atau sanksi lainnya. Hambatan atau permasalahan penyelesaian perkara perzinahan apabila pena=gadu tidak hadir dipersidangan selama dua kali tanpa keterangan yang sah.