KEKUASAAN EKSEKUTIF DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA

Penelitian ini bertjuan untuk mengetahui kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan di Indonesia, yang difokuskan pada kedudukan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia serta pelaksanaan kekuasaan eksekutif di Indonesia Pasca Orde Baru. Penulisan hukum ini menggunakan jenis penel...

Olles dieđut

Furkejuvvon:
Bibliográfalaš dieđut
Váldodahkki: NASRUN, TAUFIK
Materiálatiipa: Oahppočájánas
Giella:English
English
English
English
English
English
Almmustuhtton: 2011
Fáttát:
Liŋkkat:https://eprints.ums.ac.id/12472/
Fáddágilkorat: Lasit fáddágilkoriid
Eai fáddágilkorat, Lasit vuosttaš fáddágilkora!
Govvádus
Čoahkkáigeassu:Penelitian ini bertjuan untuk mengetahui kekuasaan eksekutif dalam sistem pemerintahan di Indonesia, yang difokuskan pada kedudukan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Indonesia serta pelaksanaan kekuasaan eksekutif di Indonesia Pasca Orde Baru. Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian dengan pendekatan doktrinal yang bersifat normatif. Yang dijadikan obyek dalam penelitian dengan pendekatan doktrinal yang bersifat normatif adalah data primer dan data sekunder. Penelitian dalam skripsi ini dilakukan melalui studi kepustakaan (library research), penelitian melalui studi kepustakaan yang bersifat normatif hanya dilakukan dengan membaca dan menganalisa bahan yang tertulis. Sedangkan metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis, yaitu menguraikan masalah dengan berpijak pada pola pikir dari konsep hukum formal dan norma hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, maka dapat disimpulkan: (1) Secara konstitusional, kedudukan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan NKRI pasca amandemen UUD 1945 adalah mempunyai kedudukan yang sejajar; (2) Presiden dan DPR dipilih secara langsung melalui pemilihan umum; (3) Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR melainkan kepada rakyat yang memilihnya; (4) Presiden dan Wakil Presiden dipilih melalui pemilihan umum dalam satu paket; (5) Dalam menjalankan tugsnya presiden di bantu oleh Wakil Presiden dan para Menteri Negara.