PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA PT. FREEPORT INDONESIA DITINJAU DARI UU NO. 13 TAHUN 2OO3 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Dalam operasionalnya Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tidak bisa dilakukan secara langsung dan perlu adanya penjabaran untuk mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Penjabaran tersebut salah satunya adalah Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB merupakan hasil dari kesepakatan untuk melakukan pe...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English English English English English |
Published: |
2011
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/12468/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Dalam operasionalnya Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tidak bisa dilakukan secara langsung dan perlu adanya penjabaran untuk mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha. Penjabaran tersebut salah satunya adalah Perjanjian
Kerja Bersama (PKB). PKB merupakan hasil dari kesepakatan untuk melakukan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak pengusaha dan serikat pekerja. Dibuatnya PKB adalah untuk mengatur syarat-syarat kerja hak dan kewajiban kedua belah
pihak. Berdasarkan aturan normatif itulah maka dalam implementasinya PT Freeport Indonesia menerapkan aturan yang ada dengan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dan Serikat Pekerja. Penelitian ini dilakukan pada PT. Freeport Indonesia. Metodologi
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah juridis empiris, yaitu melihat bekerjanya hukum dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan melakukan
wawancara, serta data sekunder yang berupa hasil studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian : Dalam pelaksanaan PKB ketentuan normatif didalamnya dilaksanakan dengan baik sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan dan tidak banyak mengalami masalah. Hal-hal yang perlu
mendapat perhatian oleh Perusahaan adalah keselamatan kerja khususnya di daerah pertambangan, pelanggaran yang berhubungan dengan Tindakan Disiplin Tata Tertib Kerja, Pelanggaran Tindakan Disiplin Pekerja di wilayah K3LLP,
Pelanggaran Tindakan Disiplin Keamanan dan Ketertiban, Hak-hak pekerja wanita dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Kesimpulan: 1) Pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan PT. Freeport Indonesia tidak banyak terdapat pelanggaran dari sisi kuantitas masalah. Namun demikian pelanggaran terhadap
PKB tersebut juga mengakibatkan kendala bagi hubungan kerja antara Pekerja, Serikat Pekerja dan Perusahaan. 2) Kendala yang menjadi masalah yaitu belum adanya koordinasi yang dilakukan oleh perusahaan dengan Pekerja dalam
menentukan kebijakan yang berdampak kepada kesejahteraan karyawan dan juga penjatuhan sanksi disiplin kepada karyawan dikarenakan adanya pelanggaran disiplin oleh karyawan. 3) Hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh
Perusahaan yaitu menyangkut keselamatan kerja khususnya di daerah pertambangan, pelanggaran yang berhubungan dengan Tindakan Disiplin Tata Tertib Kerja, Pelanggaran Tindakan Disiplin Pekerja di wilayah K3LLP, Pelanggaran Tindakan Disiplin Keamanan dan Ketertiban, Hak-hak pekerja
wanita dan Pemutusan Hubungan Kerja. Saran : Pelaksanaan peran dan fungsi Serikat Pekerja dalam Perjanjian
Kerja Bersama harusnya tetap diperhatikan dalam menentukan kebijakan atau keputusan yang menyangkut keberadaan karyawan. Karena dengan keterlibatan Pekerja sejak awal dalam menentukan kebijakan yang menyangkut Pekerja
melalui peran dan fungsi Serikat Pekerja dapat mencegah bagi adanya perselisihan. |
---|