ASPEK YURIDIS PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK MELALUI PROYEK AJUDIKASI DI KECAMATAN KLEGO

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan memahami : Pertama, apakah proses pendaftaran tanah sistematik melalui proyek ajudikasi di Kecamatan Klego sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kedua, Mengenai Problem-problem yang dihadapi da...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: ERNANTO, BOWO
Format: Thesis
Language:English
English
English
English
English
English
English
Published: 2011
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/12464/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji dan memahami : Pertama, apakah proses pendaftaran tanah sistematik melalui proyek ajudikasi di Kecamatan Klego sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Kedua, Mengenai Problem-problem yang dihadapi dalam pendaftaran tanah sistematik melalui proyek ajudikasi. Ketiga, usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi problem yang dihadapi tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Metode ini mengkaji konsep yuridis pelaksanaan pendaftaran tanah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan empirisnya ditujukan kepada pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik melalui proyek ajudikasi di Kecamatan Klego, yang berda di Kabupaten Boyolali. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini berdasarkan penenelitian dilapangan dengan wawancara, observasi dan dokumen-dokumen serta penelitian kepustakaan dengan membaca dan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Dalam penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan Penelitian dan Pembahasan yang dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan : Pertama : Pendaftaran tanah sistematik melalui proyek ajudikasi di Kecamatan Klego dilakukan secara serentak dan bersifat massal yang pelaksanaanya diprakarsai oleh Pemerintah, dan dalam pelaksanaan kegiatannya dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan dengan dibantu oleh Panitia Ajudikasi. Pendaftaran tanah secara sistematik merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk menggalakan pensertifikatan tanah yang biayanya di bebankan kepada Pemerintah. Kedua : Pendaftaran tanah sistematik melalui proyek ajudikasi di Kecamatan Klego telah berhasil menerbitkan 4048 sertifikat dari target 4000 sertifikat. Ketiga : bahwa proses pendaftaran tanah sistematik melalui proyek ajudikasi di Kecamatan Klego sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Keempat : Kantor Pertanahan, Panitia Ajudikasi, Pemerintah Desa dan Masyarakat telah berupaya mengatasi faktorfaktor yang menjadi problem dalam pendaftaran tanah sistematik melalui proyek ajudikasi dengan meningkatkan kinerja dan saling bekerjasama.