PENGGUNAAN ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan alat bukti petunjuk dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan negeri sukoharjo, penyelesaian perkara ini lebih di prioritaskan pada penggunaan alat bukti petunjuk, hambatan-hambatan dalam penyelesaian perkara pidana . Penulisan hukum ini m...

Olles dieđut

Furkejuvvon:
Bibliográfalaš dieđut
Váldodahkki: SUGIARTO, TRI
Materiálatiipa: Oahppočájánas
Giella:English
English
English
English
English
English
English
Almmustuhtton: 2011
Fáttát:
Liŋkkat:https://eprints.ums.ac.id/12463/
Fáddágilkorat: Lasit fáddágilkoriid
Eai fáddágilkorat, Lasit vuosttaš fáddágilkora!
Govvádus
Čoahkkáigeassu:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan alat bukti petunjuk dalam penyelesaian perkara pidana di pengadilan negeri sukoharjo, penyelesaian perkara ini lebih di prioritaskan pada penggunaan alat bukti petunjuk, hambatan-hambatan dalam penyelesaian perkara pidana . Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penulisan normatif empiris. Berkaitan dengan jenis penelitian yang dimaksud di atas maka penelitian ini akan mendiskripsikan tentang kasus berdasarkan peraturan perundang undangan, dan berdasarkan kenyataan yang terjadi, penggunaan alat bukti petunjuk dalam penyelesaian perkara pidana serta hambatan hambatan dalam menyelesaikan perkara pidana. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Sukoharjo. Sumber data yang digunakan meliputi sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan penelitian lapangan yakni dengan wawancara dan penelitian kepustakaan dengan membaca dan mempelajari buku-buku, peraturan perundangundangan dan dokumen-dokumen. Teknik analisis data kualitatif dengan model interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan alat bukti petunjuk dalam penyelesaian perkara pidana lebih ditujukan kepada keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Yang membentuk persesuaian antara keberadaan alat bukti tersebut, sehinga menunjukan bahwa terdakwalah yang bersalah melukukan perbuatan tersebut. Hambatan hambatan dalam penyelesaian perkaraa oleh hakim antara lian minimnya alat bukti, tidak ada kesesuaian antara alat buti yang satu dengan alat bukti yang lain.