PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)

Sesunggunya awal dari perlindungan hak desain industri ini tidak terlepas dari hak cipta dimana hak desain industri di anggap sebagai bagian dari seni pakai. Adanya peraturan yang belum secara tegas memisahkan desain industri sebagai hak tersendiri karena latar belakang materi, dan obyek desai...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: BASALAMA , MUSLIKHUL AQDI
Format: Thesis
Language:English
English
English
English
English
English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/12447/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
_version_ 1804995613250551808
author BASALAMA , MUSLIKHUL AQDI
author_facet BASALAMA , MUSLIKHUL AQDI
author_sort BASALAMA , MUSLIKHUL AQDI
collection ePrints
description Sesunggunya awal dari perlindungan hak desain industri ini tidak terlepas dari hak cipta dimana hak desain industri di anggap sebagai bagian dari seni pakai. Adanya peraturan yang belum secara tegas memisahkan desain industri sebagai hak tersendiri karena latar belakang materi, dan obyek desain itu sendiri. Desain industri tidak bisa terlepas dari kerja cipta manusia yang pengaturannya secara tegas melalui ketentuan hak cipta hal ini dapat kita lihat desain industriitu yang tidak terlepas dari langkah membentuk dan menggambar model. Selain bersinggungan dengan hak cipta, desain industri inipun dapat bersinggungan dengan hak milik intelektual lainnya misalnya hak paten maupun hak merek. Hal itu karena melihat bentuknya ini serta penerapannya di bidang industri dan perdagangan, maka desain industri tidak akan terlepas dari perhatian aturan hak cipta, hak paten dan hak merek. Pengertian dari desain industri sendiri secara umum adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industri, namun menurut penjelasan Pasal 1 ayat 1 UU No. 31 tahun 2000 desain industri diartikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Unsur yang menjadi ciri dari hak desain industri adalah cenderung ciptaan itu berkaitan dengan estetika produk aspek kemudahan atau kenyamanan dalam penggunaan produk yang dihasilkan sehingga memberikan sumbangan yang berarti untuk kesuksesan pemasaran barang tersebut. Sebuah rancangan suatu desain industri harus sesuatu yang baru dan asli dan dapat diproduksi secara missal melalui industri. Si pemegang hak desain industri mempunyai suatu hak monopoli artinya dia dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat apa yang telah didaftarkannya Pelanggaran terhadap hak desain industri dengan sengaja merupakan suatu tindak pidana kejahatan. Tindak pidana kejahatan yang dilakukan terhadap desain bisa dapat diancam dengan pidana penjara. Pengaturan ketentuan pidana dalam hukum desain industri selain menyangkut pelanggaran terhadap hak pemegang desain industri atau pemegang lisensi, juga harus diatur mengenai pelanggaran terhadap kewajiban menjaga serta menyimpan kerahasiaan desain industri dan seluruh dokumen permintaan pendaftaran desain industri. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dipidana dengan pidana penjara. Bentuk-bentuk pelangaran yang sering terjadi tentang pelanggaran desain industri ini antara lain meliputi tentang banyaknya barang jiplakan yang beredar di pasaran dan penyalahgunaan lisensi dari pemegang hak desain industri oleh penerima lisensi
format Thesis
id oai:eprints.ums.ac.id:12447
institution Universitas Muhammadiyah Surakarta
language English
English
English
English
English
English
English
publishDate 2010
record_format eprints
spelling oai:eprints.ums.ac.id:12447 https://eprints.ums.ac.id/12447/ PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten) BASALAMA , MUSLIKHUL AQDI BP Bahaism. Theosophy, etc Sesunggunya awal dari perlindungan hak desain industri ini tidak terlepas dari hak cipta dimana hak desain industri di anggap sebagai bagian dari seni pakai. Adanya peraturan yang belum secara tegas memisahkan desain industri sebagai hak tersendiri karena latar belakang materi, dan obyek desain itu sendiri. Desain industri tidak bisa terlepas dari kerja cipta manusia yang pengaturannya secara tegas melalui ketentuan hak cipta hal ini dapat kita lihat desain industriitu yang tidak terlepas dari langkah membentuk dan menggambar model. Selain bersinggungan dengan hak cipta, desain industri inipun dapat bersinggungan dengan hak milik intelektual lainnya misalnya hak paten maupun hak merek. Hal itu karena melihat bentuknya ini serta penerapannya di bidang industri dan perdagangan, maka desain industri tidak akan terlepas dari perhatian aturan hak cipta, hak paten dan hak merek. Pengertian dari desain industri sendiri secara umum adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industri, namun menurut penjelasan Pasal 1 ayat 1 UU No. 31 tahun 2000 desain industri diartikan sebagai suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Unsur yang menjadi ciri dari hak desain industri adalah cenderung ciptaan itu berkaitan dengan estetika produk aspek kemudahan atau kenyamanan dalam penggunaan produk yang dihasilkan sehingga memberikan sumbangan yang berarti untuk kesuksesan pemasaran barang tersebut. Sebuah rancangan suatu desain industri harus sesuatu yang baru dan asli dan dapat diproduksi secara missal melalui industri. Si pemegang hak desain industri mempunyai suatu hak monopoli artinya dia dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat apa yang telah didaftarkannya Pelanggaran terhadap hak desain industri dengan sengaja merupakan suatu tindak pidana kejahatan. Tindak pidana kejahatan yang dilakukan terhadap desain bisa dapat diancam dengan pidana penjara. Pengaturan ketentuan pidana dalam hukum desain industri selain menyangkut pelanggaran terhadap hak pemegang desain industri atau pemegang lisensi, juga harus diatur mengenai pelanggaran terhadap kewajiban menjaga serta menyimpan kerahasiaan desain industri dan seluruh dokumen permintaan pendaftaran desain industri. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dipidana dengan pidana penjara. Bentuk-bentuk pelangaran yang sering terjadi tentang pelanggaran desain industri ini antara lain meliputi tentang banyaknya barang jiplakan yang beredar di pasaran dan penyalahgunaan lisensi dari pemegang hak desain industri oleh penerima lisensi 2010 Thesis NonPeerReviewed application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12447/1/HAL_DEPAN.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12447/2/BAB_1.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12447/3/BAB_II.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12447/5/BAB_III.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12447/8/BAB_IV.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12447/10/DAFTAR_PUSTAKA.pdf application/pdf en https://eprints.ums.ac.id/12447/12/CATATAN_LAPANGAN_WAWANCARA.pdf BASALAMA , MUSLIKHUL AQDI (2010) PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Surakarta. I000010040
spellingShingle BP Bahaism. Theosophy, etc
BASALAMA , MUSLIKHUL AQDI
PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)
title PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)
title_full PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)
title_fullStr PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)
title_full_unstemmed PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)
title_short PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)
title_sort pelanggaran hak desain industri dan faktor penyebabnya studi kasus kantor haki di pengadilan negeri klaten
topic BP Bahaism. Theosophy, etc
url https://eprints.ums.ac.id/12447/
work_keys_str_mv AT basalamamuslikhulaqdi pelanggaranhakdesainindustridanfaktorpenyebabnyastudikasuskantorhakidipengadilannegeriklaten