PELANGGARAN HAK DESAIN INDUSTRI DAN FAKTOR PENYEBABNYA (Studi Kasus Kantor HAKI di Pengadilan Negeri Klaten)
Sesunggunya awal dari perlindungan hak desain industri ini tidak terlepas dari hak cipta dimana hak desain industri di anggap sebagai bagian dari seni pakai. Adanya peraturan yang belum secara tegas memisahkan desain industri sebagai hak tersendiri karena latar belakang materi, dan obyek desai...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English English English English English English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/12447/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Sesunggunya awal dari perlindungan hak desain industri ini tidak terlepas dari
hak cipta dimana hak desain industri di anggap sebagai bagian dari seni pakai.
Adanya peraturan yang belum secara tegas memisahkan desain industri sebagai hak
tersendiri karena latar belakang materi, dan obyek desain itu sendiri. Desain industri
tidak bisa terlepas dari kerja cipta manusia yang pengaturannya secara tegas melalui
ketentuan hak cipta hal ini dapat kita lihat desain industriitu yang tidak terlepas dari
langkah membentuk dan menggambar model. Selain bersinggungan dengan hak cipta,
desain industri inipun dapat bersinggungan dengan hak milik intelektual lainnya
misalnya hak paten maupun hak merek. Hal itu karena melihat bentuknya ini serta
penerapannya di bidang industri dan perdagangan, maka desain industri tidak akan
terlepas dari perhatian aturan hak cipta, hak paten dan hak merek.
Pengertian dari desain industri sendiri secara umum adalah hasil rancangan
suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan industri, namun menurut
penjelasan Pasal 1 ayat 1 UU No. 31 tahun 2000 desain industri diartikan sebagai
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi
yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau
dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk barang, komoditas
industri atau kerajinan tangan. Unsur yang menjadi ciri dari hak desain industri
adalah cenderung ciptaan itu berkaitan dengan estetika produk aspek kemudahan atau
kenyamanan dalam penggunaan produk yang dihasilkan sehingga memberikan
sumbangan yang berarti untuk kesuksesan pemasaran barang tersebut.
Sebuah rancangan suatu desain industri harus sesuatu yang baru dan asli dan
dapat diproduksi secara missal melalui industri. Si pemegang hak desain industri
mempunyai suatu hak monopoli artinya dia dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya membuat apa yang telah didaftarkannya
Pelanggaran terhadap hak desain industri dengan sengaja merupakan suatu
tindak pidana kejahatan. Tindak pidana kejahatan yang dilakukan terhadap desain
bisa dapat diancam dengan pidana penjara. Pengaturan ketentuan pidana dalam
hukum desain industri selain menyangkut pelanggaran terhadap hak pemegang desain
industri atau pemegang lisensi, juga harus diatur mengenai pelanggaran terhadap
kewajiban menjaga serta menyimpan kerahasiaan desain industri dan seluruh
dokumen permintaan pendaftaran desain industri. Pelanggaran terhadap kewajiban ini
dipidana dengan pidana penjara.
Bentuk-bentuk pelangaran yang sering terjadi tentang pelanggaran desain
industri ini antara lain meliputi tentang banyaknya barang jiplakan yang beredar di
pasaran dan penyalahgunaan lisensi dari pemegang hak desain industri oleh penerima
lisensi |
---|