ANALISIS PELAKSANAAN AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BMT AMANAH INSANI SUKOHARJO
Pertumbuhan perbankan syariah yang signifikan di Indonesia diikuti dengan banyaknya lembaga keuangan mikro syariah berbadan hukum koperasi yaitu BMT (Baitul Maal wa Tamwil) salah satu diantaranya adalah BMT Amanah Insani Sukoharjo. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya ketertarikan masya...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English English English English English English English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/12446/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Pertumbuhan perbankan syariah yang signifikan di Indonesia diikuti dengan
banyaknya lembaga keuangan mikro syariah berbadan hukum koperasi yaitu BMT
(Baitul Maal wa Tamwil) salah satu diantaranya adalah BMT Amanah Insani
Sukoharjo. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya ketertarikan masyarakat untuk
menggunakan produk-produk syariah. Produk pembiayaan yang paling banyak
digunakan di BMT Amanah Insani adalah pembiayaan murabahah. Penelitian ini
bertujuan untuk mengerahui praktik pelaksanaan pembiayaan murabahah di BMT
Amanah Insani Sukoharjo.Pembiayaan murabahah merupakan produk pembiayaan
dengan menggunakan akad jual beli sehingga berbeda dengan pembiayaan yang
dipraktikkan di lembaga keuangan konvensional dimana obyek pembiayaan adalah
uang, namun akad pembiayaan murabahah menjadikan obyek pembiayaannya berupa
barang atau komoditi. Inilah yang membedakan jenis pembiayaan dengan kredit yang
ada di lembaga keuangan konvensional, karena di lembaga keuangan syari’ah
berpedoman pada hukum Islam. Akan tetapi perlu diketahui praktik yang ada di
lembaga keuangan syaria’ah dengan aturan syari’ah seperti yang telah ditetapkan
dalam Fatwa DSN MUI No. 4/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah.
Dari latar belakang tersebut dapat dikemukakan permasalahan yang
terkandung di dalamnya yaitu bagaimana pelaksanaan akad pembiayaan murabahah
di BMT Amanah Insani Sukoharjo dan kesesuaiannya dengan Fatwa DSN MUI
tentang murabahah. Untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan tersebut maka
metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan
pendekatan analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pengajuan pembiayaan
murabahah mulai dari pengajuan sampai dengan pengikatan akad telah sesuai dengan
aturan syariah, namun dalam pelaksanaan akhir yaitu penyerahan obyek jual beli
tidak terdapat penyerahan barang atau komoditi akan tetapi adanya penyerahan uang.
Hal ini menyebabkan tidak sempurnanya akad jual beli karena tidak adanya barang
yang diserahterimakan, sehingga yang terjadi adalah peminjaman uang yang
menimbulkan adanya unsur gharar dan tidak sempurnanya akad jual beli.
Adapun kontribusi masukan yang dapat diguanakan untuk menghindari
penyebab kurang sempurnanya akad pembiayaan murabahah di BMT Amanah Insani
Sukoharjo adalah membuat kebijakan untuk penyerahan nota pembelian barang yang
telah dikuasakan oleh nasabah sehingga pihak BMT dapat mengetahui realisasi
pembiayaan murabahah dan terjadi serah terima barang.
|
---|