TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGELOLAAN ZAKAT DI DESA CEK MBON ( KECAMATAN PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR NANGGRO ACEH DARUSSALAM )
Agama islam di turunkan dimuka bumi untuk tujuan suci bagi kepentingan hidup manusia, dan rahmat bagi seluruh Alam (QS. Al-Anbiya). Oleh karena itu, untuk menuntun manusia kearah yang benar, di utuskanlah rasul dengan membawa ajaran (petunjuk) yang sesuai dengan konteksnya masing-masing, baik aja...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English English English English English English English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/12442/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Agama islam di turunkan dimuka bumi untuk tujuan suci bagi kepentingan hidup manusia, dan rahmat bagi seluruh Alam (QS. Al-Anbiya). Oleh karena itu, untuk menuntun manusia kearah yang benar, di utuskanlah rasul dengan membawa ajaran (petunjuk) yang sesuai dengan konteksnya masing-masing, baik ajaran yang berhubugan aqidah akhlak, muamalah dan lain-lain. Zakat merupakan kewajiban maliyah dari harta kekayaan menurut ketentuan islam yang memiliki dimensi sosial ekonomi, oleh karena itu sudah seharusnya jika zakat dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat, terutama dalam menigkatkan kesejahteraan ekonomi. Hal tersebut dapat tercapai jika dana zakat demikian juga infak dan shadaqah di kelola dan di distribusikan secara prepesional dan transparan oleh amil zakat yang terhimpun dalam lembaga zakat. pengelola zakat Indonesia adalah Negara hukum dengan rakyatnya
yang mayoritas muslim. Menjadi sebuah tuntutan Negara untuk menciptakan hukum yang berbasis syari’ah. pada saat ini perkembangan hukum Islam di Indonesia mengenai perkembangan, positif. Dengan di buatnya undang-undang
mengenai zakat, undang-undang tersebut adalah undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dengan keputusan Mentri Agama (KMA). No 581 Tahun 1999 dan keputusan direktur Jendral bimbingan masyarakat dan
urusan haji No D / tahun 2000 tentang pedoman pengelolaan zakat, di mana zakat tersebut di berikan kepada para mustahik dalam bentuk dana pimjaman untuk modal usaha. Salah satu tujuan ini adalah untuk mempercepat tujuan zakat yaitu untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat atau para mustahik. Tujuan skripsi ini, adalah untuk memberikan gambaran kegiatan operasional lembaga amil zakat dalam memungut, mengelola, dan menyalurkan
zakat kepada para mustahik serta bagian amil zakat cek mbon Darussalam. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dan lapangan yang bersifat diskriptif kualitatif. Dengan teknik pengumpulan datanya, penulis menggunakan
teknik literatur dan wawancara. Sedangkan menganalisa data, penulis menggunakan metode analisa kualitatif. Karena pada dasarnya, jika zakat tersebut diserahkan melalui lembaga amil zakat , maka setidaknya ada lima ke unggulan
yang akan di peroleh (1) sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan sunnah.(2) untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat. 3) untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari muzakki (4)untuk mencapai efisiensi dan efektifitas serta saran yang tepat dalam pendayahgunaan zakat, menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat atau daerah (5) memperlihatkan syi’ar islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintah yang islami.
|
---|