PERLINDUNGAN HAK MEREK DAGANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Permasalahan hak merek dagang dewasa ini semakin kompleks, karena tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap individu akan tetapi telah menjadi bagian dari masalah politik dan ekonomi. Dalam Hukum Islam istilah merek dagang dan perkara perlindungan terhadap hak merek dagang belum dibahas s...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English English English English English English English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/12439/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Permasalahan hak merek dagang dewasa ini semakin kompleks, karena tidak semata-mata memberikan perlindungan terhadap individu akan tetapi telah menjadi bagian dari masalah politik dan ekonomi. Dalam Hukum Islam istilah
merek dagang dan perkara perlindungan terhadap hak merek dagang belum dibahas secara utuh oleh para ulama, karena hal tersebut memang merupakan hal baru yang belum ada di masa Rasulullah SAW. Hal-hal pokok yang menjadi pembahasan perlindungan hak merek dagang dalam Islam, yaitu konsep
kepemilikan dalam Islam, kepemilikan merek dagang dalam Islam, faktor-faktor yang mendasari perlindungan hak merek dagang dalam Islam, serta dasar hukum perlindungan hak merek dagang dalam Islam. Hal yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah pandangan hukum Islam terhadap perlindungan hak merek dagang dan dasar hukum perlindungan merek dagang dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui konsep kepemilikan dan perlindungan hak merek dagang dalam hukum Islam. Adapun manfaat penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran atau wawasan tentang hak merek dagang dalam perspektif hukum Islam yang selanjutnya dapat dijadikan alternatif solusi dalam upaya perlindungan hak merek dagang pada saat ini. Sedang jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dan bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil analisis data diperoleh kesimpulan yaitu: Secara garis besar terdapat tiga hal utama sebagai hasil penelitian ini. Pertama, hak merek dagang merupakan subsistem dari kepemilikan, karena sesuai dengan atau selaras dengan asal muasal sebab kepemilikan dalam hukum Islam. Kedua, yang menjadi dasar perlindungan hak merek dagang dalam hukum Islam adalah prinsip mu’amalah yaitu menghilangkan penganiayaan (ketidakadilan), menghindari
bahaya, mewujudkan ketentraman umum, dan menciptakan kesetabilan harga pasar. Ketiga, pelanggaran hak merek dagang dalam hukum Islam dalam tindak kejahatan (jarimah), sehingga dapat dikenakan sanksi. Adapun landasan teori untuk menjawab dasar hukum perlindungan hak merek dagang adalah didasarkan pada maqasid as-Syari’ah yang menekankan
pada aspek perlindungan harta (mukhafadhah al-Mal), menggunakan analogi (al-Qiyas), maslahah mursalah, istishab, dan qowaid fiqhiyah. Sedang saran darii
hasil penelitian ini adalah perlu ditingkatkan sosialisasi hak merek dagang secara intensif, dan sekaligus penegakan supermasi hukum atas pelanggarnya dan bagi dewan pembuat kebijakan (badan legislatif) untuk mengadopsi hukum Islam
sebagai alternatif perlindungan hak merek dagang di Indonesia.
Kata Kunci: Perlindungan merek dagang, pandangan hukum Islam. |
---|