TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 9 UU NO. 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

Dalam pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah berusaha untuk menggali dana, baik dengan dana yang berasal dari masyarakat atau dari pemerintah sendiri. Dari sekian banyak sumber penerimaan Negara, pajak dan retribusi merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat penting artinya bagi...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: HARDYANTO , FERRY
Format: Thesis
Language:English
English
English
English
English
English
English
Published: 2011
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/12438/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Dalam pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah berusaha untuk menggali dana, baik dengan dana yang berasal dari masyarakat atau dari pemerintah sendiri. Dari sekian banyak sumber penerimaan Negara, pajak dan retribusi merupakan sumber penerimaan Negara yang sangat penting artinya bagi pelaksanaan peningkatan pembangunan Nasional. Pajak merupakan iuran wajib pajak yang diberlakukan setiap wajib pajak atas objek pajak yang dimilikinya dan hasilnya diserahkan kepada pemerintah. Masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, berkaitan dengan harta dan penghasilan umat Islam, terdapat kewajiban berupa zakat bagi yang telah memenuhi syarat. Umat Islam memiliki kewajiban pajak bagi yang telah memenuhi syarat, karena telah dibuat undang-undang yang mewajibkan itu. Dalil-dalil tentang zakat dari Al-Qur’an dan hadits sudah jelas. Lain halnya dengan pajak. Di sini terjadi konflik di kalangan kaum muslimin tentang pajak. Satu pihak menyikapi berlebihan, menyamakan hukum pajak dengan zakat. Pihak lain mengingkarinya, bahkan yang lebih ekstrim menolak sistem pajak. Di Indonesia ketentuan yang mengatur tentang pajak penghasilan adalah UU No.36 Tahun 2008 dan tentang Pengelolaan zakat adalah UU No.38 Tahun 1999. Adapun permasalahan yang dirumuskan dalam skripsi ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pasal 9 huruf g UU No.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan?Dan bagaimanakah perbedaan pajak dengan zakat? Penelitian ini bertujuan yaitu (1) Untuk mengetahu tinjauan hukum Islam tentang UU No.36 tahun 2008 pasal 9 tentang pajak penghasilan.(2) Untuk mengetahui bagaimana perbedaan pajak dengan zakat. Jenis penelitian ini adalah penelitian library research (penelitian pustaka), yaitu penelitian yang bersumberkan pada studi kepustakaan. Dengan mengkaji dari buku-buku yang ada untuk mencari penjelasan lebih lanjut mengenai masalah yang akan diteliti. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 dalam pasal 9 yang diberlakukan mulai tahun 2001 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, menegaskan bahwa zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak dalam perhitungan pajak penghasilan orang pribadi maupun badan. Penetapan pajak terhadap umat Islam merupakan sesuatu yang baru pada masa kontemporer ini, karena pajak menjadi sumber devisa (pendapatan) Negara.