DAMPAK PENERAPAN UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 2006 TENTANG UUPA TERHADAP KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH

Eksistensi Pengadilan Agama telah menjadikan umat Islam Indonesia terlayani dalam penyelesaian masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah. Setelah diberlakukannya UU. No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama membawa perubahan besar penambahan wewenang dalam bidang ekonomi s...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: JANNAH , NUR
Format: Thesis
Language:English
English
English
English
English
English
English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/12437/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Eksistensi Pengadilan Agama telah menjadikan umat Islam Indonesia terlayani dalam penyelesaian masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan shadaqah. Setelah diberlakukannya UU. No. 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama membawa perubahan besar penambahan wewenang dalam bidang ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan setelah diterapkannya UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan UUPA dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Subjek penelitian adalah Pengadilan Agama dengan data berasal dari peristiwa dan dokumen. Tek nik pengumpulan data dengan studi pustaka, observasi, dan dokumentasi. Validitas data menggunakan trianggulasi teori yaitu peneliti akan menggunakan perspekptif lebih dari satu teori dalam membahas permasalahan yang dikaji. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis kualitatif jenis interaktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dampak yang ditimbulkan dari penerapan UU No. 3 Tahun 2006 adalah adanya kewenangan baru dibidang ekonomi syariah sebagaimana dinyatakan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 yakni; perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqoh, dan ekonomi syari’ah. Titik penambahan kewenangan baru tersebut adalah; zakat, infaq, dan ekonomi syari’ah. Perluasan kewenangan tersebut sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat, khususnya masyarakat muslim. Bank syariah dan Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah seperti Baitul Mal wat Tamwil (BMT) merupakan subyek yang dapat berperkara di Pengadilan Agama karena merupakan badan hukum yang tunduk pada hukum Islam sesuai denga n ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Sengketa dalam perbankan syariah timbul karena adanya perbedaan antara das sein dan das sollen, atau perbedaan antara kenyataan yang terjadi dengan norma yang seharusnya dijalankan, adanya suatu fakta yang membuat suatu pihak merasa dirugikan oleh pihak lawan, dan sengketa terjadi karena faktor emosional.