TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI CHIP DALAM GAME POKER ONLINE

Perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi akhir-akhir ini telah menghasilkan berbagai macam variasi dalam mencari mata pencaharian. Termasuk perdagangan di dalamnya. Dengan memanfaatkan teknologi, transaksi perdagangan menjadi lebih mudah dan efisien. Tujuan dari penelitian ini untuk mend...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Nugraha , Farid Dwi
Format: Thesis
Language:English
English
English
English
English
English
English
Published: 2010
Subjects:
Online Access:https://eprints.ums.ac.id/12432/
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi akhir-akhir ini telah menghasilkan berbagai macam variasi dalam mencari mata pencaharian. Termasuk perdagangan di dalamnya. Dengan memanfaatkan teknologi, transaksi perdagangan menjadi lebih mudah dan efisien. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis transaksi jual beli chip poker dalam game poker online di tinjau dari hukum Islam. Penyusun memilih lokasi penelitian tersebut di warnet SAKURA yang beralamatkan di jalan solo-purwodadi km.20 Gemolong Sragen. Dalam menelusuri, menjelaskan dan menyimpulkan objek pembahasan dalam skripsi ini, penyusun menempuh metode jenis penelitian dalam kajian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Untuk mendapatkan informasi secara akurat, aktual, dan terpercaya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jual beli chip dalam game poker online ini adalah tidak boleh atau haram. Karena tidak memenuhi rukun dan syarat sah jual beli yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dari segi kepemilikan hak atas barang, kemanfaatan barang yang tidak sesuai dengan tuntunan. Kepemilikan chip sepenuhnya milik pemilik game yaitu zynga yang resmi menjadi penyedia chip untuk permainan ini. Barang tersebut sangat jelas tidak bisa diambil manfaatnya. Cara yang dipergunakan dalam jual beli ini sangat merugikan zynga sebagai penyedia resmi chip poker dalam game poker online. Karena pemain yang menjual chip yang dimiliki dijual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh pemilik game. Jenis permainan ini yang terdapat unsur perjudian, sehingga hasil jual beli chip poker ini menjadi tidak halal. Karena judi sangat dilarang, berikut juga hasil dari judi adalah haram.