TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI CHIP DALAM GAME POKER ONLINE
Perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi akhir-akhir ini telah menghasilkan berbagai macam variasi dalam mencari mata pencaharian. Termasuk perdagangan di dalamnya. Dengan memanfaatkan teknologi, transaksi perdagangan menjadi lebih mudah dan efisien. Tujuan dari penelitian ini untuk mend...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English English English English English English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/12432/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Perkembangan ilmu pengatahuan dan teknologi akhir-akhir ini telah
menghasilkan berbagai macam variasi dalam mencari mata pencaharian.
Termasuk perdagangan di dalamnya. Dengan memanfaatkan teknologi, transaksi
perdagangan menjadi lebih mudah dan efisien.
Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis
transaksi jual beli chip poker dalam game poker online di tinjau dari hukum Islam.
Penyusun memilih lokasi penelitian tersebut di warnet SAKURA yang
beralamatkan di jalan solo-purwodadi km.20 Gemolong Sragen.
Dalam menelusuri, menjelaskan dan menyimpulkan objek pembahasan
dalam skripsi ini, penyusun menempuh metode jenis penelitian dalam kajian ini
adalah penelitian lapangan (Field Research). Untuk mendapatkan informasi secara
akurat, aktual, dan terpercaya.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa jual beli chip dalam game
poker online ini adalah tidak boleh atau haram. Karena tidak memenuhi rukun dan
syarat sah jual beli yang telah ditentukan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Dari segi
kepemilikan hak atas barang, kemanfaatan barang yang tidak sesuai dengan
tuntunan. Kepemilikan chip sepenuhnya milik pemilik game yaitu zynga yang
resmi menjadi penyedia chip untuk permainan ini. Barang tersebut sangat jelas
tidak bisa diambil manfaatnya. Cara yang dipergunakan dalam jual beli ini sangat
merugikan zynga sebagai penyedia resmi chip poker dalam game poker online. Karena pemain yang menjual chip yang dimiliki dijual di bawah harga yang telah
ditetapkan oleh pemilik game. Jenis permainan ini yang terdapat unsur perjudian,
sehingga hasil jual beli chip poker ini menjadi tidak halal. Karena judi sangat
dilarang, berikut juga hasil dari judi adalah haram. |
---|