UNDANG-UNDANG NO.16 TAHUN 1964 TENTANG BAGI HASIL PERIKAN DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
Penelitian dilakukan atas dasar pemikiran bahwa kehadiran Undang-Undang no.16 tahun 1964 tentang bagi hasil perikanan yang bertujuan untuk kepentingan para nelayan yang masih mengandung unsur-unsur yang diragukan,sesuai dengan syari'ah Islam. Baik dari segi pembagian prosentase, perjanjian bagi...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English English English English English English English |
Published: |
2010
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/12429/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian dilakukan atas dasar pemikiran bahwa kehadiran Undang-Undang no.16 tahun 1964 tentang bagi hasil perikanan yang bertujuan untuk kepentingan para nelayan yang masih mengandung unsur-unsur yang diragukan,sesuai dengan syari'ah Islam. Baik dari segi pembagian prosentase, perjanjian bagi hasil,syarat-syarat penggarap.Dengan semua latar belakang masalah tersebut,maka permasalahan utama yang diteliti dalam skripsi ii adalah apakah pembagian prosentase bagi hasil dalam Undang-Undang no.16 tahun 1964 sudah sesuai dengan hukun Islam.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa,mejelaskan dan menyimpulkan
tentang Undang-Undang no.16 tahun 1964. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan
prespektif (sudut pandang) yuridis syar'i normatif), ditetapkan denga desain Library Research(studi keputakaan).Ada dua tahap penelitian yang dilakukan
yaitu tahap diskriptif dan tahap analisis kritis.Tekhnik dan metode pengumpulan data adalah menggunakan studi pustaka yaitu mengkaji berbagai ide,teori,dan konsep dari berbagai literatur yang releven. Pengaruh dari aktivitas Undang-Undang no.16 tahun 1964 ternyata lebih banyak mendatangkan manfaat bagi para nelayan terutama bagi
pembagian prosentase bagi nhasil perikanan.Sebab,ketentuan yang ada dalam Undang-Undang no.16 tahun 1964 akan mendorong mereka(para nelayan) untuk tetap konsisten serta bersikap adil dalam pembagian hasil perikanan yang ada pada hukum Islam dan terkendali oleh nilai-nilai Islam. MIsalnya, dengan menjauhi sifat gharar (penipuan),qhas (curang) dan seagala tindakan yang merugikan orang lain.Agar tidak bertentangan dengan maqasid asy-syari'ah, maka aktifitas ini pantas mendapatkan dukungan untuk pekembangannya dengan pertimbangan bahwa kegiatan Undang-Undang no.16 tahun 1964 lebih banyak mendatangkan manfaat. |
---|