TINJAUAN TENTANG PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERLUASAN BANDARA ADI SOEMARMO DI KABUPATEN BOYOLALI
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan mengenai pembebasan tanah untuk keperluan perluasan Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali, serta mengetahui kendala yang terjadi dalam pelaksanaan mengenai pembebasan tanah untuk keperluan perluasan di Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyo...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English English English English English |
Published: |
2011
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/12192/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan mengenai
pembebasan tanah untuk keperluan perluasan Bandara Adi Soemarmo di
Kabupaten Boyolali, serta mengetahui kendala yang terjadi dalam pelaksanaan
mengenai pembebasan tanah untuk keperluan perluasan di Bandara Adi
Soemarmo di Kabupaten Boyolali.
Pada penelitian penulis menggunakan metode pendekatan Juridis
Sosiologis. Penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif. Lokasi
penelitian di sekitar Bandara Adi Soemarmo diantaranya Desa Dibal, dan
Gagaksipat, yang merupakan daerah yang akan digunakan sebagai proyek
Perluasan Bandara Adi Soemarmo di Kabupaten Boyolali. Sumber data diperoleh
dari responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, serta
diperoleh dari buku atau literatur-literatur lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Pelaksanaan Pemberian ganti
rugi dalam pengadaan tanah bagi pengembangan Landas pacu Bandara Adi
Soemarmo berpegang pada prinsip menjunjung tinggi penghormatan terhadap
hak-hak atas tanah yaitu setelah tercapai suatu kesepakatan mengenai harga ganti
kerugian atas tanah, bangunan dan tanaman dalam musyawarah, maka
pembayaran ganti rugi dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Boyolali secara langsung dan tunai kepada
pemilik atau pemegang hak atas tanah; 2) Upaya hukum yang dilakukan
Pemerintah Kabupaten Boyolali dalam mengatasi kendala-kendala terhadap
pemberian ganti rugi adalah: (a) adanya peran aktif dari instansi yang memerlukan
tanah (Pemerintah Kabupaten Boyolali) dengan melakukan mediasi atau
pendekatan secara persuasif kepada pemilik/pemegang hak atas tanah yang
bersikeras tidak mau melepaskan atau menyerahkan hak atas tanahnya dengan
mengikutsertakan tokoh masyarakat untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti
rugi tersebut; (b) memberikan pemahaman dan pengertian kepada warga
masyarakat pemilik atau pemegang hak atas tanah dengan cara melakukan
penyuluhan dan sosialisasi yang intensif sehingga para pemilik atau pemegang
hak atas tanah mengerti dan memahami bahwa tanah mempunyai fungsi sosial;
|
---|