PELAKSANAAN UNDANG -UNDANG MEREK PADA UKM (USAHA KECIL MENENGAH) KAB. KLATEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN HUKUM DARI TINDAK PEMALSUAN MEREK
Di dalam perdagangan, suatu merek sangat berpera penting, karena secara tidak langsung membantu dalam pembangunan terutama bidang perdagangan,suatu merek terkenal biasanya tidak dapat lepas dari tindakan pelanggaran HaKI, seperti pemalsuan, peniruan, pemboncengan reputasi dan lain-lain, apabila m...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | English English English English English English English |
Published: |
2011
|
Subjects: | |
Online Access: | https://eprints.ums.ac.id/12191/ |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Di dalam perdagangan, suatu merek sangat berpera penting, karena secara
tidak langsung membantu dalam pembangunan terutama bidang perdagangan,suatu
merek terkenal biasanya tidak dapat lepas dari tindakan pelanggaran HaKI, seperti
pemalsuan, peniruan, pemboncengan reputasi dan lain-lain, apabila merek telah
terdaftar dengan sah, maka bila terjadi pelanggaran terhadap hak merek, pemilik
atau pemegang hak yang sah dapat mengajukan tuntutan melalui jalur hukum, di
dalam pelanggaran hak atas kekayaan intelektual dapat diajukan dengan tuntutan
melalui jalur hukum perdata yang di atur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maupaun
hukum pidana yang di atur dalam pasal 91, 92, 93, dan 94 sebagimana dimaksud
dalam pasal-pasal tersebut merupakan delik aduan UU No.15 Tahun 2001 tentang
merek. Suatu merek dagang untuk mendapatkan perlindumgan hukum dapat
dilakukan dengan cara didaftarkan pada instansi yang berwenang, adapun tata cara
dan prosedur untuk mengajukan permintaan pendaftaran merek di Indonesia telah
diatur dalam ketentuan UU No. 15 tahun 2001 tentang tata cara Permintaan
Pendaftaran Merek. Perlindungan terhadap merek juga dimaksudkan sebagai
perlindungan kepada masyarakat terutama kepada konsumen agar mereka tidak
keliru untuk mendapatkan suatu barang yang bermutu rendah atau kualitasnya
dibawah mutu dari barang asli, jadi sebagai jaminan mutu dari suatu barang.
Metode pendekatan yang dipakai dalam skripsi ini adalah metode pendekatan
yuridis sosiologis, yaitu melakukan pembahasan terhadap kenyataan. Tempat
penelitian skripsi ini dilakukan di Kabupaten Klaten tepatnya di UD. MARJO dan
CV. NUSA INDAH karena di tempat itu mempunyai data-data yang di butuhkan
dalam skripsi ini. Untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap merek dagang
UD. MARJO mengajukan pendaftaran merek dengan nama “TOPENG MAREM”
ke Direktorat Jendral HaKI sedangkan CV. NUSA INDAH belum memerlukan
merek sendiri karena barang hasil produksinya hanya tergantung dari pesanan
konsumen. Dalam mempertahankan hak merek UD. MARJO melakukan tindakan
somasi, yaitu: melakukan peringatan dan pemberitahuan bahwa merek yang
terdaftar adalah benar-benar milik dari UD.MARJO, sehingga bagi siapa saja yang
menggunakan merek tersebut tanpa izin dapat dilakukan tuntutan, ini sesuai dengan
Pasal 3 Undang-Undang No. 15 tahun 2001 sedangkan CV. NUSA INDAH
bilamana mengalami pelanggaran terhadap haknya. Maka CV. NUSA INDAH
tidak dapat menuntut secara hukum pada orang yang menggunakan atau meniru
merek yang telah dipergunakanya oleh CV. NUSA INDAH.
Dengan demikian Penerapan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
HaKI harus lebih efektif dan efisien, selain itu juga peran serta dari aparat penegak
hukum perlu lebih ditingkatkan lagi, karena pada saat ini masih banyak terjadi
pelanggaran terhadap HaKI, baik berupa pemalsuan terhadap merek-merek
terkenal, maupun terhadap suatu merek industri lain dan pelaksanaan Perundangundangan
merek harus lebih ditekankan lagi, hal ini dapat dilihat dari masih
banyaknya pemegang atau pemilik hak merek yang tidak mendaftarkan hak
mereknya selain itu pelanggaran hak atas merek dagang sebaiknya ditempuh
dengan jalur hukum guna menuntut apa yang telah menjadi haknya, hal ini
dimaksudkan untuk memberi pelajaran bagi para pelanggar merek. Selain itu agar
menjadi peringatan bagi pihak lain yang mencoba untuk melakukan pemalsuan dan
peniruan. |
---|